Polsek Kesambi Polres Ciko, Ungkap Curanmor Modus Gandakan Kunci

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polsek Kesambi Polres Ciko, Ungkap Curanmor Modus Gandakan Kunci

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kedua pelaku pencurian sepeda motor, dengan modus menggandakan kunci berhasil diamankan saat akan melucuti hasil curiannya disalah satu bengkel oleh anggota Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH mengatakan modus operandi kedua pelaku DA sebagai otak menduplikat kunci asli sepeda motor yang menjadi targetnya. SG berperan yang mengambil motor korban.

“Korban sebelumnya pernah memakai jasa salah satu pelaku untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian, pelaku DA menduplikat kunci aslinya, sebelum SG melakukan pencurian sepeda motor,” ucapnya Senin (21/2).

Ariek menambahkan, setelah menduplikat kunci, pelaku mendatangi rumah kost Cahaya Intan di Perumahan GSP jalan Jati III. Setelah melihat sepeda motor incarannya. Pelaku langsung melakuan aksinya. Ucapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH. S.IK

“Pelaku mendatangi rumah kost, dan melihat motor Yamaha N MAX nopol G3597 SI, warna hitam yang sudah diincarnya, pelaku kemudian langsung melakukan aksinya membawa kabur motor tersebut,” ungkapnya.

Ariek melanjutkan, korban yang merasa kehilangan sepeda motornya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesambi. Anggota kemudian meluncur ke lokasi dan mengecek CCTV yang berada di rumah kost tersebut. Papar Jebolan Akpol 2004 didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

“Anggota langsung ke TKP, mengecek CCTV terekam ada seorang pelaku yang mengambil sepeda motor Yamaha NMAX, dilakukan olah TKP serta Pulbaket dan di lakukan penyelidikan di pimpin oleh Kapolsek Kesambi, lalu di temukan titik terang,” ujar Kapolres Ciko didampingi Kapolsek Kesambi IPTU Rudiana, SH. MH.

Setelah itu, lanjut Ariek Indra Sentanu dilakukan pengejaran ke tempat tinggal pelaku, namun tidak diketemukan, ada Informasi bahwa pelaku berada di bengkel di wilayah Sukapura Wahidin Kota Cirebon.

“Dilakukan pengejaran, teryata bahwa benar pelaku ada dan di amankan berserta barang bukti Yamaha N MAX milik korban yang sedang mencopot plat nomor hasil curian tersebut.

Kedua pelaku diancam pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan, sesuai dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Dengan barang bukti satu Unit Sepeda Motor YAMAHA N MAX 150, NoPolisi G-3597-SI, wama Hitam, tahun 2018. Pungkasnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH. MH.

( Dedi )

Berita Terkait

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB