Kapolres Cirebon Kota Hadiri Rakor Pemantapan Tahapan Pungut, Hitung dan Rekap Perolehan Suara Pemilu 2024

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cirebon Kota Hadiri Rakor Pemantapan Tahapan Pungut, Hitung dan Rekap Perolehan Suara Pemilu 2024

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Pemantapan pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pada pemilu tahun 2024.

Kegiatan tersebut digelar di salah satu Hotel di Jl. Pamitran Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (5/2/24).

“Rakor ini dilaksanakan untuk menentukan sejauh mana persiapan pemilu yang akan digelar di Kota Cirebon,” ujar Kapolres.

Kapolres melanjutkan, secara umum semua tahapan pemilu di Kota Cirebon berjalan dengan baik dan lancar. Untuk itu pihaknya mengajak semua pihak untuk terus mendukung pelaksanaan pesta demokrasi sehingga berjalan sukses tanpa ekses.

“Mari bersama kita sukseskan pemilu 2024 di Kota Cirebon dan menjaga situasi Kamtibmas dengan baik,” pungkasnya.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf Robil Syaifullah, Kajari Kota Cirebon Umaryadi, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah , Aspem Kesra, Sutikno, serta perwakilan BPBD Kota Cirebon.

(Dedi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru