Kemenkumham Sumsel Tindaklanjuti Aduan Pelanggaran HAM di Kabupaten OKI

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkumham Sumsel Tindaklanjuti Aduan Pelanggaran HAM di Kabupaten OKI

Kayuagung Sumsel Patrolinews86.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan rapat klarifikasi laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran HAM di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (26/1), bertempat di Ruang Rapat Kapolres OKI.

Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Karyadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam menindaklanjuti laporan masyarakat nomor: 48/Peng/Adv-R/01/2024 melalui kuasa hukum Rumsy, S.H., M.H. terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan merespon aduan tersebut. Ia menjelaskan, bahwa perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lempuing sudah ditindaklanjuti secara prosedural.

“Sudah kami tidanklanjuti secara prosedural dengan dikeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), namun tersangka telah melarikan diri dan sampai saat ini belum ditemukan. Kami telah bekerja sama dengan Polres dan jajaran kepolisian lain untuk mengejar dan mengetahui keberadaan tersangka,” papar Hendrawan.

Sesuai Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani dugaan pelanggaran HAM mempunyai tugas untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi dan memeriksa substansi dugaan pelanggaran HAM, memeriksa kelengkapan administrasi pengaduan, serta menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan Pelanggaran HAM.

“Hasil akhir dari permasalahan ini kami akan memberikan rekomendasi kepada pelapor atau pihak terlapor dan apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka rekomendasi akan dilanjutkan kepada instansi setingkat lebih tinggi,” tutup Karyadi.

Turut hadir dalam rapat klarifikasi laporan masyarakat tersebut, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Berti Andriani, Analis Pengaduan Masyarakat, Jam’an dan Analis Hukum Ahli Muda, M. Ferdi. Sementara dari Polres OKI hadir Kapolsek Lempuing, AKP. Nasron dan Penyidik Aiptu Jaenal Panani.

Agusman

Berita Terkait

Universitas Wiralodra Indramayu Adakan Seminar Nasional 2026, Bahas Peranan Hukum Dalam Ekonomi
Ichsan Indradewa, soroti gaya kepemimpinan IKA IKOPIN Ekos Albar.
Kabid Dinsos Kota Cirebon Enggan Beri Ruang Konfirmasi Terhadap Wartawan
DPRD Indramayu Soroti Dua “RAPERDA” Dalam Rapat Paripurna
APBD Kabupaten Cirebon 2026 Jadi Sorotan: Transparansi Dipertanyakan, Siapa Bermain?
KDM : Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Bakal Dibangun Plataran Caruban
Satuan Pelayanan Cirebon Distribusi MBG Masuk Ke Wilayah Indramayu Pertanyaan Juklak Dan Juknisnya
Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:54 WIB

Universitas Wiralodra Indramayu Adakan Seminar Nasional 2026, Bahas Peranan Hukum Dalam Ekonomi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:55 WIB

Ichsan Indradewa, soroti gaya kepemimpinan IKA IKOPIN Ekos Albar.

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:53 WIB

Kabid Dinsos Kota Cirebon Enggan Beri Ruang Konfirmasi Terhadap Wartawan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

DPRD Indramayu Soroti Dua “RAPERDA” Dalam Rapat Paripurna

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:42 WIB

APBD Kabupaten Cirebon 2026 Jadi Sorotan: Transparansi Dipertanyakan, Siapa Bermain?

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ichsan Indradewa, soroti gaya kepemimpinan IKA IKOPIN Ekos Albar.

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:55 WIB

eropa365