Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Penyalahguna Narkotika Pada Tahap Penyidikan

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Penyalahguna Narkotika Pada Tahap Penyidikan

 

Bandung,patrolinews86.com
Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johanes R. Manalu memimpin kegiatan Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Penyalahguna Narkotika Pada Tahap Penyidikan. Turut hadir Wadir Res. Narkoba, Pamen, Pama dan Bintara Dit Res. Narkoba Polda Jabar beserta para Kasat Res Narkoba Polres jajaran Polda Jabar. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Herman Polda Jabar, pada hari Kamis (25/01/2024).

Dalam arahannya, Dir Res Narkoba Polda Jabar menjelaskan tentang korban bagi pengguna narkoba, pengedar, jumlah tahanan narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Adapun arahan Presiden RI yang diteruskan lagi dalam arahan itu meliputi :
1. Melakukan terobosan dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

2. Penindakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan narkotika dan aparat yang terlibat didalamnya.

3. Rehabilitasi bagi para pengguna narkotika.

4. Pencegahan penyelundupan narkotika.

Selain itu, Dir Res Nakroba menjelaskan tentang potret permasalahan narkotika di Indonesia meliputi :

1. Geografis yang terbuka menyebabkan narkotika mudah masuk dan menyebar di wilayah hukum NKRI.

2. Demografis yang sangat besar menjadi pasar potensial peredaran gelap narkotika.

3. Peredaran narkotika bukan hanya menyasar terhadap orang dewasa dan remaja, melainkan anak-anak.

4. Minimnya fasilitas dan aksetabilitas layanan rehabilitasi pecandu narkotika.
5. Stigma terhadap penyalahgunaan narkotika sehingga takut melaporkan diri.
6. Proses rehabilitasi terkendala oleh sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada para penjahat natkoba.

7. Modus operandi dan jenis variasi narkoba yang terus berkembang.

8. Lapas yang bertransformasi menjadi pusat pengendalian peredaran narkoba.

9. Kerugian akibat penyalahgunaan narkoba mencapai Rp. 63.1 Trilyun.

10. Mindset penegak hukum bahwa pengguna narkoba merupakan pelaku criminal yang harus dihukum.Humas polda jabar/Fi

Berita Terkait

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 
Bantuan Pangan Diduga Pungut Warga Rp. 20 Ribu Per KPM Di Desa Tanjungsari Karangampel Indramayu
Wamen Pertanian RI Sudiyono Dukung Andika Novanto Pimpin DPD Tani Merdeka Indramayu*
DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar
Masuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Ternyata Melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak 2022.
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Bupati Majalengka ” Tegas Berantas Calo ” Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.
HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:47 WIB

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 April 2026 - 13:43 WIB

Bantuan Pangan Diduga Pungut Warga Rp. 20 Ribu Per KPM Di Desa Tanjungsari Karangampel Indramayu

Minggu, 19 April 2026 - 10:40 WIB

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 04:23 WIB

Masuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Ternyata Melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak 2022.

Sabtu, 18 April 2026 - 13:16 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB