Diduga Dana Hibah Pemprov Jabar Tahun 2023, Sebesar Rp 250 Juta di Sunat Oknum Penggiring Dewan Golkar

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Dana Hibah Pemprov Jabar Tahun 2023, Sebesar Rp 250 Juta di Sunat Oknum Penggiring Dewan Golkar

Garut Patrolinews86.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan program prioritas pembangunan, yaitu Bantuan Hibah yang bersumber dari dana APBD Perubahan Tahun 2022 yang telah direalisasikan di Tahun 2024,

Akan Tetapi sungguh sangat di sayangkan, Proram Dana Hibah Seringkali di Jadikan Kepentingan Pribadi Oknum-Oknum Penggiring Dari Aspirasi Dewan. Jumat (11/01/2024)

Seperti di Yayasan Bina Umat Ponpes Al HUDLORIYYAH, Kampung Cikendal Rt 01 Rw 07 Desa Leuwigoong Kec.Leuwigoong Kab.Garut dana bantuan Hibah Pemprov Jabar untuk Pembangunan RKB Ponpes AL HUDLORIYYAH Dengan Nilai Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Ribu Rupiah) Diduga Disunat Oleh Oknum Penggiring yang berisinial (AGN) senilai Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Ribu Rupiah) Dengan alasan untuk pembikinan LPJ dan untuk diberikan Kepada Dewan Golkar yang di sebut sebut namanya ade Ginanjar

‌Bahkqn Ketua Yayasan Ponpes Al HUDLORIAH, Muslim,ia mengatakan bahwa dana yang saya terima haya 300 Juta Karana yang 200.Juta,- di ambil ambil oleh bapak Agun, untuk di berikan kepada pak Ade Ginanjar Dewan Golkar Provinsi Jabar”‘ ungkap Muslim dengan gamblang menceritakan atur perjalanan bantuannya .

Ketika ditanya  bagai mana pertanggung jawaban pembikinan LPJ Kepda Pemerintah dengan uang 200.Juta,- yang di kasihkan kepada Agun, Muslim Mengatakan,” Untuk LPJ Agun yang membuat yang Jelas saya  tidak tau, karna saya terima uangnya hanya 300.Juta dan pasti di LPJ dipalsu dan tetap dimasukan laporan  500.Juta “Kata Muslim.

 

Bahkan aku muslim saya Berani menandatangani surat peryataan “Bahwa uang 200 juta itu benar di terima oleh tangan Agun di Rumahya Agun “ucap muslim

Sementara itu Pihak LSM Humas KPAHN (Komite Penyelamat Aset Harta Negara)  A Yayat Menegaskan (APH) Aparat Penegak Hukum baik Perovinsi maupun Kabupaten jangan tinggal diem segera mengusut tuntus dengan dugaan penyunatan Dana Hibah Banprov Jabar Tahun 2023 Sebesar Rp 200.000.000,ini  yang merugikan keuangan Negara dan jelas jelas ini unsur pidana ,jadi jangan sampai dibiarkan dan harus ditindak tegas .” Ungkapnya

 

Hal senada dikata oleh ketua ( lembaga pemantau korupsi nasional)  LPKN DPD Prov Jawa Barat didampingi dhian st bidang investigasi yang menurutnya pondok pesantren jangan dijadikan mesin uang untuk meraup keuntungan yang pada akhirnya citra jelek bagi pondok pesantren yang dianggapnya  sarang korupsi. Ujungnya pesantren yang dididik untuk memiliki ahlaq baik itu malah di kemas dengan adanya bantuan hibah ujungnya dikorupsi oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, terus bagai mana citra pondok pesantren..?  kalau sudah seperti itu ..apakah para kyai atau pengurus pondok pesantren harus jadi korban.. atau dikorbankan ke ranah hukum kalau masalah ini diusut tuntas ..? Tentu kita tidak enak hati kalau sampai seperti itu, tetapi apapun itu jadinya tetap sebuah korupsi berjamaah yang perlu ditindak dan dibenahi secara hukum dan tentu kita dalam masalah ini akan mengkaji lebih dalam dan mendorong APH supaya semuanya ditindak tegas . .”tegasnya

 

(Iman)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru