*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
*HUKUM PENGGUNAAN GELAR TANPA HAK*
Gelar akademik berfungsi sebagai pengakuan formal atas prestasi pendidikan mereka yang telah berhasil menyelesaikan program studi di lembaga pendidikan tinggi yang diakui. penyalahgunaan gelar akademik dirancang untuk menegakkan integritas dan kredibilitas sistem pendidikan tinggi. Asas-asas hukum yang berlaku dalam konteks ini meliputi asas legalitas, asas keadilan, asas akuntabilitas, dan asas kepastian hukum.
Berdasarkan pasal 28 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas mengatur bahwa seseorang hanya dapat menggunakan gelar akademik, vokasi, dan profesi jika telah berhasil menyelesaikan program studi di perguruan tinggi yang berwenang memberikan gelar tersebut. Perguruan tinggi yang berhak adalah perguruan tinggi yang telah terakreditasi, baik untuk perguruan tinggi itu sendiri maupun program studi yang diselenggarakannya.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.
Pengguaan gelar akademik diatur dalam ketentuan rinci yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022. Berdasarkan pasal 31 gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi atau program studi yang tidak terakreditasi atau yang diberikan oleh orang atau organisasi yang tidak berwenang, dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan oleh Menteri. Selain itu, gelar dapat dibatalkan jika terbukti bahwa penelitian ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar tersebut merupakan hasil plagiarisme.
Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi RI Nomor 6 tahun 2022 memberikan pedoman yang komprehensif mengenai penggunaan gelar akademik guna menjaga keabsahan dan kredibilitas gelar yang dianugerahkan, serta melanggar segala bentuk penyalahgunaan yang dapat merugikan integritas akademik dan profesi di Indonesia.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP, pemalsuan gelar akademik merupakan tindak pidana yang tergolong pada kategori pemalsuan dokumen. Pada pasal ini dinyatakan bahwa “Siapapun yang membuat atau memalsukan surat yang dapat memberikan suatu hak, perjanjian, atau pembebasan utang, atau yang dapat digunakan sebagai bukti suatu tindakan, dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, dapat dihukum jika penggunaannya menyebabkan kerugian dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun.”
Melakukan pemalsuan atau penggunaan gelar akademik tanpa izin dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertigikat kopetensi, gelar akadmik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500juta.
Berdasarkan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kopetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.500juta.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 juga mengatur sanksi pidana kepada orang yang terbukti bersalah menyalahgunakan gelar akademik. Hal ini diatur dalam pasal 93 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memanfaatkan gelar akademik, vokasi, atau profesi tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2732K/Pis.Sus/2009 dengan amar putusannya pidana penjara 4 bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000- (sepuluh juta rupiah)
Kuningan, 3 Februari 2025
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*”BAMBANG LISTI LAW FIRM”*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.