TERSANGKA PENGGELAPAN MOBIL AVANZA G MILIK SEORANG PNS MASIH DALAM PROSES , POLISI TERKESAN LAMBAN

Jumat, 12 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA PENGGELAPAN MOBIL AVANZA G MILIK SEORANG PNS MASIH DALAM PROSES , POLISI TERKESAN LAMBAN

Cirebon kota, Patrolinews86.com
Tersangka pelaku kasus penggelapan mobil sodara Wedi Supriyadi berjenis kelamin laki laki usia 31 th dengan sebutan nama panggilan alias joi yang beralamat di desa suraneggala kulon .Ditetapkan sebagai pelaku kejahatan dengan modus penggelapan mobil satu unit avanza belplat G dan mobil tersebut telah berhasil dibawa kabur oleh si pelaku dengan sebuah unit mobil avanza G berplat E 1782 DM. milik seorang pegawai negeri sipil Kabupaten Indramayu.

Peristiwa ini terjadi ketika si pelaku meminjam unit mobil avanza tersebut ke anak korban,lalu setelah di nanti kedatangan mobil tersebut dalam beberapa bulan ternyata mobil itu tidak dikembalikan oleh pihak si pelaku,dengan alasan tidak masuk akal,padahal mobil tersebut sudah jelas jelas di bawa kabur oleh si pelaku semenjak selasa tanggal 13 juli dan sampai saat itu juga mobil tidak dikembalikan.

Setelah diketahui keberadaan mobil ternyata mobil tersebut sudah tergadai oleh pihak penadah mobil sebelah yang berada di desa karangkendal ,dengan adanya barang bukti berupa secarik kwitansi yang ditemukan oleh ,sahabat anak korban,yang tidak mau disebutkan namanya dengan nilai jumlah nominal 40.000.000.00 rupiah Oleh pihak saksi.

Sampai saat ini kasus penggelapan mobil tersebut masih di proses dengan nomor perkara Sp.lidik /483.a/X/RES.1.24/2023/Reskrim,tanggal 24 Oktober 2023 dan dalam proses pemanggilan tersangka lebih lanjut ke Mapolres ciko Kota Cirebon.

Menurut penuturan Kasat Reskrim Akp anggi eko prasetyo,S.T.K,S.I.K.,C.P.H.R Bahwa kasus tersebut sedang berjalan dan di tangani oleh pihak penyidik Aipda Dedi Dahrudin .E.P.,S.H,” Ujarnya.
FI.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru