Arjuna Sitepu,, Caleg DPRD Rohil 2024 , Siap Mengundurka Diri Apabila “Kontrak Politik” Tidak Terbukti.
Rokan Hilir –
Efektivitas nyata yang saat ini dilakukan oleh sosok Arjuna Sitepu sebagai Aktivis pada Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Kirupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (LSM DPC GAKORPAN) Kabupaten Rokan hilir Provinsi Riau, yang saat ini menuju Calon Legeslatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Caleg DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, Daerah Pemilihan Empat (Dapil 4), Nomor Urut 4, Partai Demokrat.
siap..!!! Untuk melakukan KONTRAK POLITIK dan jika TERPILIH. Siap..!!! Mengundurkan diri Apabila TIDAK TERBUKTI, ungkap Arjuna Sitepu, saat dikonfirmasi oleh awak media ini, melalui panggilan video virtualnya, Rabu, Pukul: 09:00 Wib (20/12/2023)
Cari Temukan Laporkan, kalimat dari istilah ungkap “Kejahatan Luar Biasa”, kalimat ini harus digelorakan sepanjang masa sebagaimana diamanatkan dalam PP No: 71 Tahun 2000 tentang Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam mencegah dan berantas Tindak Pidana Korupsi, ucapnya.
Arjuna menambahkan, sehubungan pada “Perkara pengaduannya atas Duggaan MARK UP PEMBELIAN PRODUK SIKONCANG, yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022 untuk 159 Kepala Desa Sekabupaten Rokan Hilir di Ditresmrimsus, Kanit 3, Subdit lll Polda Riau dan Pengaduannya di Sat Reskrim Subdit lll Polres Rokan Hilir atas Dugaan Kegiatan Fiktif / Penyalahgunaan Wewenang Dana Desa Tahun 2021 – 2022 terhadap Kepala Desa Bagan Manunggal, bukan berita rahasia lagi, sebab berita dari beberapa media online tersebut telah viral ke lapisan masyarakat seindonesia juga pada badan publik terkait mulai tingkat Kepala Desa, Camat, SKPD, Ketua DPRD, Bupati, Kapolres, Kapolda, Kapolri, Menteri, Staf Keoresidenan, hingga Presiden Republik Indonesia, ungkap Arjuna
.
“Sikat korupsi, dengan tujuan memperbaiki kinerja para badan publik, sesuai amanat UU No: 68 Tahun 1999 tepatnya pada Pasal (1) Ayat (2)”
Arjuna Sitepu juga mengatakan bahwa dirinya akan menegakkan penegakan hukum yang berjalan secara adil bagi semua pihak, sebagaimana inplementasi amanat UUD 1945 pada Pasal 28H yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Arjuna Sitepu hadir untuk MERESTORASI Yaitu, Memulihkan, Mengalihkan dan Memperbaiki itu semua,” terangnya.
Saat ini Arjuna Sitepu lagi fokus menyoroti ketimpangan penegakan hukum, khususnya di Desa Bagan Manunggal tempat tinggalnya dan umumnya di Kabupaten Rokan Hilir. Arjuna Sitepu menyimpulkan, terkadang ketika penegakan hukum memihak orang yang mempunyai kekuatan.
Pelaku maling kecil ditangkap dan dihajar habis-habisan di tengah jalan, tetapi pelaku kejahatan luar biasa proses hukumnya panjang. Kreteria Korupsi memiliki kelas ratusan juta dan miliaran, bahkan treliunan. Kalau kelas maling kecil itu enggak besar jumlahnya, dan kadang itu dilakukan karena terpaksa akibat memenuhi kehidupan keluarga. Intinya para pelaku “Kejahatan luar biasa” menyogok dan dibeking pejabat korup agar kasusnya diperlambat jika perlu ditutup. Ini bukan rahasia umum lagi,” teriaknya.
Selain itu, Arjuna Sitepu mengatakan bahwa masyarakat miskin apa lagi miskin ekstrim, sebagaimana inplementasi Permendes PDTT No : 07 Tahun 2021 tentang “Preoritas Dana Desa Tahun 2022. Maka masyarakat miskin dan miskin sekali di Indonesia tidak akan pernah bangkit, bila korupsi tidak dicegah sekaligus diberantas,” tandasnya.
Apabila korupsi dicegah di Negeri 1000 Kubah ini maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat menghitung berapa anggaran yang dapat diberikan kepada masyarakat secara merata dan menyeluruh, dengan begitu para pemimpin di Negeri 1000 Kubah dapat memanusiakan manusia hingga mengikis bala kemiskinan yang telah mengakar berlumut kebosanan, tandasnya.
“Sebagai modal kerja, subsidi listrik, menggratiskan internet, serta menggaji guru dan buruh sesuai turan yang ada, sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023 tertanggal 7 Desember 2022, dikutip dari Tribun Pekanbaru”, jelas Arjuna.
Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk membangun tempat lokasi kulinner di wilayah perbatasan antara Riau – Sumut, bila terpilih sebagai penyalur aspirasi dan keluhan, juga permasalahan umum masyarakat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan Daerah Pemilihannya, yaitu Kecamatan Bagan Sinembah, Bagan sinembah Raya dan Balai Jaya, tutupnya, (Red)
























