Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis Lakukan Penegakan Pelanggaran PPKM Darurat

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

operasi yustisi penegakan disiplin dalam rangka PPKM Darurat.

operasi yustisi penegakan disiplin dalam rangka PPKM Darurat.

CIAMIS – Patrolinews86.com – Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis menggelar operasi yustisi penegakan disiplin dalam rangka PPKM Darurat Jawa-Bali. Operasi yustisi ini digelar Alun Alun dan Pertokoan Pasar Manis Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (8 Juli 2021).

Pelaksanaan operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Ciamis Hj. Titin dan melibatkan puluhan personel gabungn TNI-Polri dan Satpol PP serta Dishub Kabupaten Ciamis. Turut serta hadir Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto N A, S.I.K., M.Sc.Eng., Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani, S.Sos., M.A.P., Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi, SH., M.H., Sekda Kabupaten Ciamis H. Tatang dan Plt. Pengadilan Negeri Ciamis.

Selama operasi yustisi, tim Satgas Covid-19 menindak sejumlah warga yang melanggar aturan serta kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali. Mereka semua mendapatkan sidang tindak pidana ringan oleh petugas pengadilan di tempat yang telah disediakan di Alun Alun Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto N A., S.I.K., M.Sc.Eng., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi A, S.I.K., mengatakan, pemberian sanksi berupa sidang ditempat ini berdasarkan Pasal 21 I huruf h Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.

“Hari 10 warga yang melanggar kebijakan dan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali kami sidang langsung dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Mereka kena tipiring karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di masa pandemi, terlebih saat ini diberlakukannya PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Ciamis,” kata AKP Afrizal.

Lebih lanjut, AKP Afrizal menambahkan, operasi yustisi ini dilakukan untuk menindak warga yang melanggar penerapan PPKM Darurat. Selain itu juga untuk melihat kesadaran warga menyukseskan program PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

“Hasil operasi yustisi hari ini, tim Satgas Covid-19 turut mengapresiasi kepada para pemilik rumah makan yang menumpuk kursi agar pembeli tidak makan di tempat. Kesadaran warga inilah yang sangat patut dicontoh guna memutus rantai penyebaran covid-19 dan meningkatkan pertumbugan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Samsul s bk

Berita Terkait

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB