Sigab Jabar Turun Ke Desa Randusari Temui Kuwu Dan Pa Warli Pengusaha Perekat Gigi

Senin, 17 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sigab Jabar Turun Ke Desa Randusari Temui Kuwu Dan Pa Warli Pengusaha Perekat Gigi

Kuningan, patrolinews86.com – Tadi siang 17 Juli 2023 20:00 Wib Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan pengusaha nakal beromset miliaran serta dugaan kuwu randusari menjadi beking pengusaha tersebut hingga Sigab Jabar turun menemui kuwu dan warli si pengusaha perekat gigi palsu di kantor desa randusari.

Berikut hasil klarifikasi yang dapat di himpun oleh Sigab Jabar :
– Kuwu desa randusari bukan pembeking pengusaha atas nama warli
– Menurut keterangan kuwu randusari bahwa sampai saat ini kegiatan usaha milik warganya atas nama warli tidak ada yg komplen dan baik-baik saja di lingkungan
-Berdasarkan pantauan kuwu desa randusari bahwa usaha pembuatan perekat gigi palsu milik pa warli sudah memiliki NIB yang di keluarkan oleh OSS
-Dan menurut keterang kuwu desa randusari bahwa usaha pa warli kapasitasnya hanya usaha mikro saja dan sebatas home industri
Dan berikut keterangan yang di dapat dari warli selaku pengusaha mikro pembuat perekat gigi palsu :
-Bahwa usaha yang dijalaninya hanya sebatas usaha rumahan dan bohong besar kalau omset sampe miliaran karena karyawan saja hanya tiga orang dan pengiriman pesanan pun sesuai kebutuhan saja dan pengiriman pun melalui transportasi umum
-Terkait izin itu ada dokumen NIB nya dan terkait izin lainnya akan di urus oleh notarisnya
-Terkait limbah akan di buatkan pembuangan limbah khusus agar ramah lingkungan dan akan meminta petunjuk dari dinas terkait juga

Demikian klarifikasi yang di dapat pasca ketemu dengan para pihak, dan apa yang di beritakan bahwa warli pengusaha nakal dan beromset miliaran rupiah serta di duga kuwu randusari bekingi warli itu sangat tidak benar. Ungkap Sigab Jabar.

Dan kami Sigab Jabar akan terus melakukan pengawasan juga karena berdasarkan Permenkes nomor 39 tahun 2014 sangat jelas di atur.Ungkap Sukendar. SH Sigab Jabar. (Ken)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru