Diduga Tabrak Lari, Mobil Toyota Cayla Putih Diamuk Warga Dijalan Cipanas Cianjur

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cianjur,patrolinews86.com.-Sebuah mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 2561 TYB diamuk warga di jalan cipanas – puncak Kabupaten Cianjur. Usai menabrak pengendara motor, Senin (18/04/2022).
Mobil tersebut diamuk massa lantaran diduga merupakan pelaku tabrak lari seorang pengendara motor hingga mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Patrolinews86.com, mobil tersbut menabrak seorang pengendara motor di sekitar Pasar GSP, Senin pagi pukul 09.00 WIB (18/04/2022).
Setelah menabrak motor, pengendara mobil malah melarikan diri ke Jalan Hencet, Kecamatan Pacet, ke Jalan Raya Cipanas-Bogor.
Tepat di depan Pasar Cipanas, pengendara mobil tersebut langsung memutar balik kendaraannya ke arah Cianjur di tengah lalu lintas yang padat, dan menabrak sejumlah pengendara motor hingga terseret.

Awalnya mobil tersebut dikejar beberapa warga tidak tahu dari arah mana, namun ketika di Pasar Cipanas pengendara mobil itu langsung memutar balik, dan mengenai saya juga beberapa pengendara motor lainnya,” ungkapn Rianto (36) seorang pengendara motor kepada awak media.

Sejumlah pengendara dan anggota polisi langsung mengejarnya, dan berhenti di Jalan Raya Pacet-Cipanas tepatnya di depan Sate Marangi Pacet.
“Setelah berhenti, sejumlah warga langsung mengerumininya, dan melempari mobil putih itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pengendara mobil dan dua orang penumpangnya telah diamankan ke Mapolsek Pacet. Sedangakan pengendara motor yang mengalami luka dibawa ke tempat pelayanan kesehatan,”pungkasnya.
(Deden Sudiana)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru