Kejahatan Sistematis Menyelimuti Sidang 2 Wartawan di PN Pemalang

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kejahatan Sistematis Menyelimuti Sidang 2 Wartawan di PN Pemalang

Pemalang patrolinews86.com  – Sidang terdakwa Danuri dan Nur Efendi yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pemalang diduga ada unsur kejahatan sistematis.

Di dalam proses persidangan itu, para terdakwa (Danuri dan Nur Efendi) tidak dihadirkan secara tatap muka, hanya melalui layar monitor dari Rutan Pemalang.

Ditambah lagi pengeras suara (mikrofon) di dalam ruang sidang tidak berfungsi secara maksimal, insan pers yang datang ingin meliput pun sempat terjegal untuk menjalankan tugas jurnalistik oleh salah satu hakim anggota.

Langkah terdakwa Danuri dan Nur Efendi berakhir di meja hijau, Kepala Desa (Kades) Wanarejan, Mahmud menjebak kedua wartawan tersebut atas tindakan pemerasan.

Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pemalang menjadi saksi bisu dalam proses hukum yang dijalani wartawan Danuri dan Nur Efendi pada sidang ketiga.

IMG 20230414 WA0002

Agenda sidang yang dibuka oleh Hakim Ketua, Laily Fitria Titin Anugerahwati, SH., MH pada hari Rabu (12/4/2023) siang, menghadirkan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di persidangan, Kukuh dan Erwi mengakui dirinya telah di BAP polisi saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum. Kami diberi perintah memberikan uang kepada Danuri dan Nur Efendi atas perintah dari Kades.

Penuturan dari para saksi dan isi amplop berwarna coklat yang dibuka di dalam ruang sidang, jelas sebesar Rp1,1 juta dengan rincian pecahan Rp100 ribuan.

Usai sidang, awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kukuh, dan ia berani mempertanggungjawabkan kesaksiannya di ruang sidang.

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa, Imam Subiyanto, SH., MH menyebut, kesaksian Kukuh dan Erwin dalam fakta persidangan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Karena dari fakta persidangan, para saksi memberikan keterangan palsu, tidak sesuai BAP Polisi,” pungkasnya.

 

dhian st, dari LPKN bidang investigasi  melihat menomena seperti ini dirinya merasa prihatin dengan selalu adanya wartawan yang selalu dikenakan pasal pemerasan karena beberapa temua dia dilapangan terkait adanya dugaan pemerasan yang telah  dilakukan oleh oknum wartawan ,setelah dikaji dan diselidiki lebih dalam ternyata kebanyakan bukan kepada pemerasan tetapi lebih tepatnya adalah penyuapan .apalagi kalau si wartawan tadi mengungkap hasil temuannya dilapangan tentang KKN ( korupsi kolusi dan nepotisme ) itu jelas kita semua termasuk lembaga terkait harus ikut andil dalam mengungkapnya . Apalagi sosok wartawan itu tidak akan datang ke salah satu instansi terkait dalam mengungkap kasus kalau tidak ada nara sumber dari dalam.Jadi kalau ada pelaku wartawan mengungkap kasus KKN dan berujung kepala pemerasan itu rata rata dijebak, jadi lebih bagusnya penyuapan biar semua di proses secara hukum yang nyuap ataupun yang di suap biar semua kasusnya terang benderang ” ungkapnya seraya berbicara ya udah kita lihat kelanjutan kasus ini semoga para wakil tuhan bisa menjatuhkan kuhuman seadil adilnya tanpa ada kepentingan karena besar dosanya kalau jual beli hukum atau hukum dipermainkan .

//tim

 

IMG 20230414 WA0004

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru