Target Operasi Terkunci! Polisi Pekalongan Amankan Ribuan Obat Keras dan Sabu di Area Pasar Sragi

Minggu, 8 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com.
Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba lintas wilayah di kawasan Pasar Sragi, Jumat (6/2/2026) petang. Pelaku yang diketahui berinisial AA alias Suep (29), warga Comal, Pemalang, tak berkutik saat petugas menemukan “paket lengkap” narkotika mulai dari paket yang diduga sabu hingga ribuan butir obat keras di badannya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 wib setelah tim melakukan pengintaian selama hampir satu pekan. Suep yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini diduga kuat merupakan pemasok barang haram untuk wilayah Sragi dan sekitarnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami berhasil mengamankan pelaku AA alias Suep di area Pasar Sragi. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mendapati barang bukti berupa diduga satu paket sabu seberat 0,64 gram, satu botol berisi 1.000 butir obat jenis Yarindo, serta 20 butir psikotropika jenis Alprazolam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (07/02/2026).

Iptu Yonanta menjelaskan, timnya telah melakukan penyelidikan sejak Minggu (02/02/2026) setelah mendapatkan laporan. Setelah profil tersangka teridentifikasi, petugas melakukan pengawasan ketat hingga akhirnya melihat sosok dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di Pasar Sragi.

“Tersangka kedapatan membawa sabu yang dibalut double tip warna merah untuk mengelabui petugas. Selain narkotika golongan I, tersangka juga membawa obat keras dalam jumlah besar yang disimpan dalam kantong plastik hitam,” tambahnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone Realme warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi G-2486-ABD sebagai sarana transportasi tersangka.

Atas perbuatannya, Suep kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan,” tegas Iptu Yonanta. (dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru