Razia Pekat Di 2 Kecamatan, Ratusan Botol miras Berhasil Diamankan

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Razia Pekat Di 2 Kecamatan, Ratusan Botol miras Berhasil Diamankan

Brebes, Patrolinews86, Com. – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Brebes kembali berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merak dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) dan Cipta kondisi selama Bulan Ramadhan 2023.

Ratusan botol Miras tersebut diamankan dari 2 (dua) pedagang di 2 (dua) Kecamatan diwilayah Kabupaten Brebes yang tidak memiliki ijin, Minggu (9/4) sore.

2 Kecamatan tersebut masing masing Kersana dan Banjarharjo. Dikecamatan Kersana, dari seorang penjual berinisial TS (74) warga desa Cigedog Polisi mengamankan sedikitnya 128 Botol Miras.

Sedangkan di Kecamatan Banjarharjo, dari seorang pedagang berinisial FD (50) warga desa Banjarharjo diamankan sebanyak 74 botol Miras.

“Total ada 202 botol Miras yang berhasil diamankan oleh Sat Samapta Polres Brebes dalam razia Pekat di 2 Kecamatan tersebut,” kata Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Samapta AKP Suraedi, Senin (10/4/2023).

Suraedi mengatakan, razia miras gencar dilakukan oleh Polisi sebagai upaya menciptakan situasi kondusif selama Ramadan. Razia miras tersebut juga dilakukan sebagai upaya mencegah tindakan kriminalitas yang dipicu minuman beralkohol.

“Kegiatan sengaja kita laksanakan di bulan Ramadan sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga Kabupaten Brebes dalam beribadah,” kata Suraedi.

“Razia miras juga digelar untuk cipta kondisi yang kondusif di kabupaten Brebes dan mencegah aksi kejahatan jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai meminum alkohol,” tambahnya.

Selain menyita ratusan miras, polisi juga memberikan sanksi tipiring serta pembinaan kepada para penjual Miras.

(Susi)

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB