Sebanyak 72 personel Sat Lantas Polres Ciko, Melaksanakan Apel Pagi

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Guna mengecek kesigapan dan kesiapan personelnya. Kasat lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja, S.IK. MH. CPHR. melalui KBO Sat Lantas melaksanakan apel pagi. Bertempat di halaman Polres Cirebon Kota jalan Veteran No. 5 Kota Cirebon. Rabu (28.9.22) pukul 05.30 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH menyampaikan, apel pagi bagi personel merupakan kewajiban.

“Semua kegiatan dalam kepolisian diawali dengan apel. Baru melaksanakan tugas, jadi apel merupakan salah hal yang wajib dilakukan oleh setiap anggota polri”. Ujar mantan kasubdit Gakkum PMJ ini.

Lanjut Fahri “melalui apel yang digelar, pimpinan menyampaikan beberapa penekanan dan arahan yang harus di sampaikan untuk selanjutnya dilaksanakan oleh seluruh anggota”. Tutur Kapolres Ciko melalui Kasat lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja, S.IK. MH. CPHR.

Fungsi apel pagi bagi personel, khususnya satuan lalu lintas adalah untuk pengecekan dan pengawasan kepada anggota. Selain itu juga untuk memastikan anggota dalam keadaan sehat. Jelas Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH. MH.

Turut hadir dalam pelaksanaan apel pagi KBO sat lantas IPTU Joni, SH, Kanit Gakkum Sat. Lantas Polres Cirebon Kota IPDA Rizwan, SH. dan Kanit Kamsel Lantas Polres Cirebon Kota IPDA Didik Siswanto, SH. yang dihadiri oleh anggota sebanyak 72 personel dari jumlah keseluruhan anggota sat lantas 89 Personel sehubungan 17 personel masih dinas. Pungkas Ngatidja.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru