Pemeliharaan Jalan Nasional Pamanukan-Cirebon Miliaran, Alat Berat Memakai Baby Stom
Pamanukan Patrolinews86.86.com –
Ruas jalan nasional Pamanukan-Palimanan Provinsi Jawa Barat, dalam data Patrolinews86 pada Bulan januari 2021 sebesar 19 Milyar lebih dan Maret 2021 sebesar 99 Milyar lebih. Dari dua anggaran yang pantastis ini dengan ruas jalan yang sama sungguh miris bila dilihat di lapangan, dimana pantauan patrolinews86 pada hari minggu, pemadatan aspal hotmik menggunakan alat berat Baby Stom.
Padahal sudah jelas bahwa dengan anggran yang pastastis pengadaan alat berat patut di pertanyakan, karena ruas jalan Pamanukan–Palimanan merupakan ruas jalan yang banyak di lalui dengan kendaraan besar.
Menurut Rudy Suhendar salah satu pengendara yang sering melintas di ruas jalan tersebut saat di mintai keterangan oleh patrolinews86 mengatakan, pemeliharaan jalan di ruas jalan Pamanukan-Palimanan seharusnya menggunakan alat berat yang besar karena ruas jalan ini di lalui oleh kendaraan yang besar dan muatan yang berat.
Tentunya Kementerian PUPR dalam melakukan lelang pekerjaan akan mencantumkan jenis alat berat yang di gunakan, bukan menggunakan Baby Stoom kaya di jalan lingkungan, sambungnya.
Masih kata Rudy, bila melihat dari standar pekerjaan pemeliharaan ini di duga pekerjaan asal jadi sehingga berimbas pada kwalitas hasil pekerjaan yang dalam hitungan hari atau minggu rusak kembali, tegasnya.
Sementara itu di tempat terpisah salah satu aktipis yang selalu getol menyuarakan tentang pemberantasan korupsi , Sukendar. SH dari Lembaga Sigab Jabar Saat dimintai tanggapan seputar pemeliharaan jalan Pamanukan-Palimanan mengatakan, ruas jalan Nasional Pamanukan-Palimanan merupakan ruas jalan sumbu ekonomi Jawa Barat-Jawa Tengah. Dimana ruas jalan tersebut merupakan ruas jalan yang padat dengan kendaraan roda empat lebih, ini sudah jelas dalam pemeliharaan jalan tersebut harus benar-benar sesuai prosedur SOP pemeliharaan.
Bila mana dalam pemeliharaan ruas jalan tersebut menggubakan alat berat Baby Stoom jelas dugaan kuat ini melanggar SOP pemeliharan, dengan demikian di harapkan APH yaitu Polda Banten untuk segera turun tangan untuk mempertanyakan kepada pejabat PJN ruas jalan Pamanukan-Palimanan, tegasnya.(Yan)
























