Polres Wonogiri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Minggu, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonogiri – Patrolinews86.com – Kasat narkoba Polres Wonogiri AKP Dimas ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika pada Hari Jum’at tanggal 03 September 2021 sekira pukul 17.30 Wib adalah sebagai berikut :

Adapun Tempat Kejadian Perkara di Jln. Raya Wonogiri – Solo, tepatnya selatan Waterboom Dsn. Nanggan Rt.04/01. Ds / Kel. Nambangan. Kec. Selogiri. Kab. Wonogiri.

Dengan mengamankan satu tersangka bernama Yuda Alfian Alias AHONG Bin ( Alm ) Suarsono, TTL Surakarta, 18 Agustus 1993 , (Umur 28 tahun), Laki – laki, Agama Islam, pekerjaan Swasta, pendidikan SMK, Kewarganegaraan Indonesia, alamat : Bororejo Rt 02 Rw 03 Ds. / Kel. Jagalan, Kec. Jebres, Kota. Surakarta.

Barang Bukti yang diamankan petugas :
01. 1(satu) paket diduga Sabu berat 0.71 Gram ( Nol koma tujuh puluh satu ) Gram berada di dalam bungkus rokok Marlboro.,
02.1(satu) buah hand Phone merk REALME warna BIRU beserta sim cardnya 081809057199.
03.1(satu) unit SPM Honda Beat warna biru putih No. Pol. AD-6713-IH beserta STNK, Nosin : JFD2E2921469, Noka : MH1jFD228K920652 atas nama JOKO PRIYONO alamat : Tegal Mulyo Rt 02 Rw 04 Kel. Mojosongo. Kec. Jebres. Kota Surakarta.

Pasal yang disangkakan yaitu , Pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) juncto pasal 132 ayat ( 1 ) lebih subsider Pasal 115 ayat ( 1 ) juncto Pasal 132 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kronologi penangkapan pada tersangka,
Pada hari Jumat( 03/ 09/2021) sekira pukul 17.30 Wib Sat Res Narkoba Polres Wonogiri yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dimas, melaksanakan giat patroli ke wilayah Selogiri.
Saat melewati Jalan Raya Wonogiri – Solo, tepatnya di sebelah selatan Waterboom Selogiri, Dsn. Nanggan Rt. 04. Rw. 01. Ds/ Kel. Nambangan. Kec. Selogiri mendapati 2 ( dua ) orang yang sedang berboncengan mengendarai Spm Honda Beat No. Pol. AD-6713-IH sedang berhenti di tepi jalan, Kemudian salah
seorang pemboncengnya turun dan mengendap – endap sambil mencari sesuatu di semak2 rerumputan
Karena mencurigakan kemudian salah satu anggota mendekati namun orang tersebut gugup dan ketakutan setelah diinterogasi mengaku bernama : Yuda Alfian Alias AHONG Bin ( Alm ) Suarsono,
mengambil
barang Sabu di dalam bungkus rokok Marlboro, kemudian yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri guna penyidikan lebih lanjut.

Saat ini tersangka dan Barang Bukti masih diamankan dan ditahan di Mapolres Wonogiri, untuk pemyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.ujar Kasubsi Penmas Res Wonigiri ( Halimi )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru