Indramayu,Patrolinews86.com-
Tanah urugan sawah Yang berasal dari Tanah sawah bengkok/Titi sara
Yang berlokasi di blok widara
milik Desa Tegal mulya Kecamatan Kerangkeng Kabupaten Indramayu,
Di duga di salahgunakan
Oleh oknum kuwu berinisial
“S” di jual belikan bebas dan dijadikan lahan kuwari
Untuk di perjualbelikan kepada ,
Proyek Pt MAHAKARYA Naggrue Kreasi dalam pengelolaan proyek
Urugan milik
Kementerian Kelautan perikanan direktorat Jenderal pengelolaan kelautan Jalan Medan Merdeka Timur nomor 16 Jakarta
10110 kotak pos 4130 Jkp 10041.
Ketika di mintai informasi terkait kegiatan tersebut
Oknum kuwu berinisial S
Susah berkomentar terkait
Ijin kuwari tambang sawah
Tersebut yang berlokasi di
Blok widara .
Adapun Prosedur nya,
Dalam UU nomor 41 Tahun 1999 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bahwa perubahan penggunaan lahan sawah untuk kepentingan non pertanian harua memenuhi beberapa ketentuan.
Tanah desa adalah aset milik bersama warga desa yang digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Oleh karena itu, tanah desa tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa tanah desa adalah aset desa yang digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Tanah desa dapat berupa sawah, ladang, hutan, atau tanah lainnya yang dimiliki oleh desa.
Tanah desa memiliki beberapa karakteristik, seperti:
1. Tidak dapat diperjualbelikan,Tanah desa tidak dapat diperjualbelikan secara bebas, karena merupakan aset milik bersama warga desa.
2. Tidak dapat digunakan sebagai jaminan, Tanah desa tidak dapat digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman atau utang.
3. Harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, Tanah desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, seperti untuk pertanian, perikanan, atau kegiatan sosial lainnya.
Oleh karena itu, jika ada warga desa yang ingin menggunakan tanah desa, mereka harus meminta izin kepada pemerintah desa dan warga desa lainnya, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Bahkan bisa menjadi isu yang kompleks dan sensitif. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah:
Izin penggunaan tanah: Apakah proyek kementerian telah memiliki izin yang sesuai untuk menggunakan tanah sawah tersebut.
-Kompensasi bagi petani, Apakah petani yang terkena dampak telah menerima kompensasi yang adil dan sesuai,
-Dampak lingkungan Apakah proyek kementerian telah mempertimbangkan dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat penggunaan tanah sawah
– Kepentingan masyarakat Apakah proyek kementerian telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal dan tidak merugikan mereka.
Jika proyek kementerian menggunakan tanah sawah tanpa izin yang sesuai atau tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat menimbulkan protes dari masyarakat.
Dalam beberapa kasus, proyek kementerian telah menggunakan tanah sawah untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur atau fasilitas umum. Namun, dalam hal ini, pemerintah harus memastikan bahwa proses penggunaan tanah sawah dilakukan secara transparan, adil, dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal sekitarnya.
F.














