Operasi Pekat Satsamapta Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Miras.

Sabtu, 26 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Operasi Pekat Satsamapta Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Miras.

Polresta Cirebon, Patrolinews86, Com.
Jajaran Satuan Samapta Polresta Cirebon berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Miras tersebut diamankan dari hasil operasi pekat di Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Sabtu (26/11/2022).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Samapta Polresta Cirebon, AKP Endang Sujana, S.H, mengatakan, diamankannya miras tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran miras di kawasan tersebut.

“Berbagai merek miras tersebut diamankan dari warung milik MR di Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut,” kata AKP Endang Sujana, S.H.

Menurutnya, miras yang diamankan di lokasi kejadian jumlahnya mencapai 191 botol dan langsung diamankan sebagai barang bukti. Terdiri dari 53 botol Anggur Kolesom, 44 botol Anggur Merah, 57 botol Arak Orang Tua, 22 botol Asoka, 11 botol Bir Angker, 2 botol Ice Land, dan 2 botol Guinness Hitam

Pihaknya memastikan jajarannya rutin melaksanakan operasi pekat dengan sasaran miras di wilayah Kabupaten Cirebon. Selain itu, setiap ada laporan dari masyarakat tentang peredaran miras dipastikan akan ditindaklanjuti Satsamapta Polresta Cirebon.

“Kami berjanji akan terus melakukan razia miras pada hari-hari mendatang dan kami tidak akan segan menindak tegas. Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon,” ujar AKP Endang Sujana, S.H.

(Susi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru