*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Definisi dari perbudakan berdasarkan Penjelasan Umum UU TPPO, sebagai berikut:
Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.
Berkaitan dengan perbudakan, pada dasarnya UUD 1945 sudah mengatur bahwa hak untuk tidak diperbudak merupakan hak asasi manusia (“HAM”) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini sebagaimana dapat ditemukan pada Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, sebagai berikut:
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Hal yang serupa juga diatur pada ketentuan Pasal 4 UU HAM:
Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Adapun yang dimaksud dengan “dalam keadaan apapun” termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan/atau keadaan darurat. Sedangkan “siapapun” adalah negara, pemerintah, dan/atau anggota masyarakat.[1]
Selain itu, dalam Pasal 20 UU HAM, diatur bahwa tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
Adapun perbudakan juga termasuk pada pelanggaran HAM berat, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU HAM.
perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Selain itu, perbudakan juga merupakan salah satu bentuk eksploitasi untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Sanksi Pidana Pelaku Perbudakan
Mengingat perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia, pelaku perbudakan dapat dijerat dengan Pasal VII angka 40 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 455 UU 1/2023, yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu sebesar Rp5 miliar.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.
Selain itu, pelaku perbudakan juga dapat dipidana dengan tindak pidana terhadap kemanusiaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 599 huruf b UU 1/2023, sebagai berikut:
Dipidana karena tindak pidana terhadap kemanusiaan, setiap orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa:
perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kuningan, 2 April 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























