Mantan Bupati Karawang Ade Swara Bebas dari LP Sukamiskin Bandung

Minggu, 18 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung patrolinews86.com – Mantan Bupati Kabupaten Karawang, Ade Swara setelah menjalani hukuman 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan suka miskin bandung mantan Bupati karawang ini akhirnya bisa menghirup udara bebas kembali.

Minggu 18 Juli 2021. Mantan Bupati itu (Ade swara) langsung melakukan sujud syukur begitu ke luar dari gerbang LP Sukamiskin dengan mengenakan celana jeans dan kemeja putih terlihat keluar dari LP Sukamiskin. Ade swara pun langsung disambut istri dan anak-anak, serta kerabatnya.

Disana Ade Swara terlihat bahagia saat disambut keluarganya, terlihat sejenak sambil menghirup napas dalam dalam sera bukti rasa sujud syukur atas kebebasannya bisa menghirup udara kebebasan kembali sambil  ia menatap sekeliling alam terbuka di halaman LP sukamiskin

Dede Sunarya, yang mengaku kerabat Ade Swara menyebutkan, untuk sementara Ade akan pulang ke rumahnya yang berada di bandung Namun, setelah PPKM usai, Ade swara akan kembali ke kediamannya di Cilamaya, karawang

“Pak Ade sepertinya akan tinggal di karawang Beliu tetap bakal ikut membangun karawang kendati tidak berada di lingkaran kekuasaan. Apalagi putri belia Teh Gina masih menjadi wakil rakyat di DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar Dede Sunarya yang dilansir dari PR.

Seperti diketahui, Ade swara bersama istrinya Nurlatifah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp.5 miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land.

Saat itu PT Tatar Kertabumi tengah mengurus surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Jalan Kertabumi, karawang Ade swara divonis Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi bandung dengan putusan 6 tahun kurungan dan denda Rp.400 juta.

Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ade swara. Bahkan MA malah menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp.400 juta.**

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru