Berantas Narkoba Polsek LTD Amankan 1 Pemuda

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUANTAN SINGINGI,-Patrolinews86.com.
Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat mengamankan 1 (satu) orang laki–laki yang berinisial IE alias I, 23 tahun di desa Situgal Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada selasa (15/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, S.H, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “sekira pukul 10.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Aipda Edu Lesmon Hutagaol mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di desa Situgal Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi,” terang IPTU Dodi.

“Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan sekira pukul 16.30 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Logas Tanah Darat melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial IE als I di desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing,” jelas IPTU Dodi.

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu didalam tas selempang warna hitam yang digunakan pelaku, selanjutnya terhadap pelaku IE dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Logas Tanah Darat guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPTU Dodi.

Kemudian “barang bukti yang diamankan dari IE als I adalah 4 (empat) Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,64 gram, uang Sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan Sabu-sabu, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah tas selempang,” ungkap IPTU Dodi.

“Terhadap pelaku IE als I akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutup IPTU Dodi dalam keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing**

Sulmadri sp

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB