Respon Cepat Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Amankan Seratusan Botol Miras

Senin, 28 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRESTA CIREBON, Patrolinews86.com – Jajaran Polsek Arjawinangum mengamankan seratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang penjual miras-miras tersebut yang berinisial LAT (23).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, diamankannya miras tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Arjawinangun.WhatsApp Image 2022 02 28 at 08.59.19 1

Ia menjelaskan, beragam merek miras tersebut diamankan dari wilayah di Desa Junjang Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (27/2/2022) malam kira-kira pukul 22.00 WIB. Warga setempat resah dengan maraknya peredaran miras di kawasan tersebut.

“Miras ini diamankan dari LAT di Desa Junjang Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Menurutnya, miras yang diamankan di lokasi kejadian jumlahnya mencapai 115 botol dan langsung diamankan sebagai barang bukti. Terdiri dari 96 botol arak asoka, 4 botol arak kolesom, 5 botol arak anggur merah, dan 10 botol arak cap orang tua.

Pihaknya memastikan jajaran Polresta Cirebon juga rutin melaksanakan operasi pekat dengan sasaran miras di wilayah Kabupaten Cirebon. Selain itu, setiap ada laporan dari masyarakat tentang peredaran miras dipastikan akan ditindaklanjuti jajarannya.

“Kami berjanji Polresta Cirebon dan Polsek jajaran akan terus melakukan razia miras pada hari-hari mendatang dan kami tidak akan segan menindak tegas. Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.(HMS/Dhian St/Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru