Sukendar. SH Praktisi Hukum LSM SIGAB ” Biarkan Polisi Fokus Tuntaskan Kasus Vina”

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukendar. SH Praktisi Hukum LSM SIGAB ” Biarkan Polisi Fokus Tuntaskan Kasus Vina”

Kuningan, Patrolinews86.Com 21/05/2024 15:10 Wiib / Ramai pasca bebasnya salah satu narapidana pelaku pembunuhan Vina dan Eki cirebon atas nama Saka tatal pada tahun 2016 silam yang saat di tangkap masih di bawah umur.

Mengeruak ke permukaan hingga menjadi konsumsi pemberitaan bahwa saka tatal narapidana yang sudah bebas yang selalu di dampingi kuasa hukumnya dengan lantang membuka tabir bahwa penangkapan dirinya adalah salah tangkap dan penangkapannya tidak sesuai SOP sehingga menimbulkan suara baru yang sehingga menyoroti kinerja institusi polisi.

Ketika di temui di salah satu tempat ngopi markass ciawi kuningan oleh wartawan praktisi hukum LSM SIGAB turut angkat bicara ” Biarkan polisi kita bekerja dan fokus menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam. Dan terkait ramai pasca bebas salah satu narapidana pembunuh Vina dan Eki atas nama saka tatal yang menurutnya salah tangkap silahkan lakukan langkah PK (Peninjauan kembali) karena PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana.

Namun PK itu sendiri harus di sertai adanya Novum atau temuan alat bukti baru. Nah alat bukti baru itu bisa saja nanti dengan di tangkapnya tiga DPO sebagai pintu masuk menuju Peninjauan Kembali.

Dan di atur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Jadi saat ini mari kita sama-sama mendorong aparat kepolisian khususnya polda jabar bisa mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eki cirebon 2016. Agar semua menjadi terang benderang dan terkait salah tangkapnya saka tatal oleh oknum polisi polres cirebon kota pun akan terkuak lebih jelas. Pungkas Sukendar. SH.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru