POLRES CIANJUR, Seorang Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur menjadi satu dari sembilan tersangka

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIANJUR, Seorang Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur menjadi satu dari sembilan tersangka tindak pidana narkoba jaringan antar Lapas yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cianjur. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan gram narkoba jenis sabu.

 

Cianjur,patrolinews86.com-
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Ruddy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, S.I.K., M.Si. mengatakan, kesembilan tersangka yang berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur itu merupakan jaringan antar lembaga pemasyarakatan yang di Jakarta dan Cianjur.

“Pengungkapan dan penangkapan berawal dari adanya informasi rencana pengiriman narkoba dari Lapas Cipinang ke Lapas Cianjur. Kami langsung bergerak dan berhasil menciduk tersangka yang satu di antaranya merupakan sipir di Lapas Klas IIB Cianjur,” terang Dir Narkoba di Mapolres Cianjur, Jumat (5/2/2021).

Dir Narkoba mengatakan, jajarannya tidak berhenti dengan penangkapan, tapi akan melakukan pengembangan dengan berkoordinasi ke pihak jajaran Lapas Cipinang, Jakarta.
“Akan terus dilakukan pengembangan, karena peredaran antar Lapas ini begitu mengkhawatirkan. Kami harap dengan pengungkapan jaringan narkoba antar lapas ini dapat memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Cianjur, khususnya Jawa Barat,” pungkasnya.

Adapun tersangka di jerat dengan Pasal 132 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.FIFI

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru