Bandung patrolinews86.com – Akibat hujan deras yang terjadi pada hari jumat 08 Oktober 2022 jam 19.30 di Jl Bukit Pakar Timur RW 03 RW 03 Desa di Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, mengakibatkan tanah longsor dan tower provaider pun rubuh menimpa pemukiman warga.
Bahkan menurut Keterangan Warga dilokasi kejadian pada hari jumat sore menjelang malam Hujan besar terdengar dan suara ambrolnya benteng dari tempat salah satu warga yang sedang melakukan membangun rumah yang diketahui pemiliknya bernama Evelin yang juga dikenal pemilik satu perusahan di pakar timur Ciburial.
Air besar dari proyeknya hingga Tower Radio yang sekarang di jadikan tower Provider Celuler Roboh dan 7 rumah rusak dan 2 kendaraan Rusak karena Tertimpa tower dan runtuhan bangunan.
Masih kata warga sekitar kejadian, kami komfirmasi ke ketua RW 03 bahwa keberadaan tower tersebut tidak jelas perizinannya, apa itu tower radio atau celuler tapi menurut warga bahwa berdirinya tower di gunakan untuk tower provider celuler XL.
Awak media di lapangan menggali keterangan atas terjadi longsor dan runtuhnya tower provider celuler di wilayah cimenyan khusus desa ciburial, sempat mengkomfirnasi terkait masalah tower yang berada di pakartimur IV yang dulunya tower untuk radio paramuda dan sekarang di gunakan tower provider.
Melihat pakta sepertinitu, kami dari DPC LSM PMPRI Kab.Bandung mempertanyakan permasalahan legalitas tower tersebut yang kami anggap mengalih fungsikan peruntukannya pada Dinas DPMTSP dan Dinas PUTR Kabupaten Bandung dan Speksifikasi pembangunan tower yang kami duga tidak sesuai standar tower provider dan kami duga banyak melanggar peraturan yang semestinya.Alhasil pemasangan tower terkesan dipaksakan dan berakibat tower tersebut hancur roboh dan merugikan warga setempat.
Dan satu hal lagi di wilayah pakar timir IV ada pembanguan rumah warga a/n Bu evelin yang kami duga belum mengantongi perizinan yang seharus nya di tempuh mulai izin warga RT RW Desa Kecamatan ,IPPT dan IMB/PBG,SLF yang pada ahirnya terjadi longsor.
Tentu hal ini menjadi miris,karena masa pihak kecamatan tidak tau ada pembangunan itu atau dia tutup mata terus bagai mana penegakan perdanya selama ini ,karena pembangunan tampa mekanisme yang jelas akan berdampak lain apalagi dalam posisi tanah labil itu mesti ada pertimbangan matang untuk melakukan pembangunan.Karena setelah kejadian seperti ini siapa yang akan bertanggung jawab baik moril dan material pada warga terdampak akibat saluran air terhambat pembangunan.”tandas adhie yang selama ini selalu getol menyuarakan dan membantu keluhan masyarakat yang tertindas dan pemberantasan korupsi ini.
Atas kejadian Longsor dan jebolnya benteng dari pemilik projek bangunan warga serta roboh nya tower provider , kami akan segera mengusut tuntas dan membuat laporan pengaduan resmi pada bupati bandung dan dinas terkait agar permasalahan ini segera di tangani dan di tindak tegas siapa yang bermain. ” pungkas adhie Ketua DPC LSM PMPRI yang merasa geram dengan hal ini.
Sementara salah satu prasarat untuk mendirikan ijin mendirikan tower menara telekomunikasi diantaranya
Persyaratan :
Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
2. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang berbadan hukum;
3. Fotocopy akta perubahan perusahaan ( bila ada );
4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pemohon;
5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
9. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar );
10. Surat Keputusan ketinggian menara / tower dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan;
11. Sertifikat Bebas Radiasi Berbahaya;
12. Izin Penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar;
13. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Tower;
14. Status kepemilikan tanah;
15. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;