Polri Musnahkan Narkoba, 459.414 Jiwa Terselamatkan

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,patrolinews86.com-
Dittipitnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (24/8).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke incinerator. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu sabu sebanyak 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, serta 29.083 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut disita dari 13 pengungkapan kasus dengan tersangka 28 orang.Dari pengungkapan tersebut sebanyak 459.414 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.

“Kita lihat dengan rinci sampai jumlah butir-butirnya telah kita sampaikan. Berikut juga jumlah BB di masing-masing TKP. Dan pelaksanaan pemusnahan juga dilakukan secara transparan dan bisa dilihat di media-media,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan S.H., M.Si., M.H.//.fi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru