Cegah Penggunaan Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Majalengka Lakukan Tes Urine Terhadap Tiga Pelaku Curas

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majalengka,Patrolinews86,com.
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka melakukan Tes Urine terhadap Tiga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Rumah Tahanan Negara Polres Majalengka Polda Jabar, Kamis (21/7/2022).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya yang diwakilkan oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Majalengka IPTU Zaenal Abidin bersama anggota.

Sementara itu disaat dikonfirmasi, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba Tatang Sunarya mengatakan Kegiatan ini dilakukan guna mencegah para pelaku tindak pidana menggunakan narkoba di dalam Rutan,”pungkasnya.

“ Ia juga menuturkan, Ketiga pelaku tersebut berinisial M (60), YP (30) dan D (34) warga Kabupaten Indramayu melakukan aksi Curas di Jalan Raya Baru Desa Baribis Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka terhadap Korban AS (37) Warga Kabupaten Indramayu yang berpropesi sebagai Jasa Rental Mobil Online dan ketiga Pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk Penyidikan lebih lanjut”terangnya.

“Dari hasil Pemeriksaan Tes Urine Tiga Pelaku Curas tersebut Negatif, tidak ada yang menggunakan narkotika maupun obat terlarang,” tandasnya.

Pihaknya juga Dalam kesempatan tersebut Petugas juga memberikan sosialisasi pencegahan Covid-19,” ujar Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya.
*Aziz**

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
Kades Paniis diduga gelapkan uang desa sebesar  Rp.530.112.041,83.diakui dipake pribadi, bayar utang dan sekolah anak
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Kades Paniis diduga gelapkan uang desa sebesar  Rp.530.112.041,83.diakui dipake pribadi, bayar utang dan sekolah anak

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru