Viral Pria di Kedungwuni Nekat Bacok Warga yang Sedang Melintas di Jalan, Ini Penjelasan dari Polres Pekalongan

- Penulis Berita

Senin, 9 September 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Pria di Kedungwuni Nekat Bacok Warga yang Sedang Melintas di Jalan, Ini Penjelasan dari Polres Pekalongan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com
AM (36) warga Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan nekat membacok warga yang sedang melintas di jalan Klegok Desa Pajomblangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya peristiwa itu.

“Memang benar, terkait dengan peristiwa pembacokan itu, yang mana sempat diunggah pada media sosial,” terang Iptu Suwarti.

Iptu Warti menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/8/24) dini hari sekitar pukul 01.00 wib. Dimana saat itu korban AB (46) yang merupakan warga Pajomblangan hendak pulang ke rumah, dan saat lewat, dirinya melihat pelaku sedang berjalan sambil membawa sebuah kapak.

“Pelaku ini berjalan dengan mengenakan celana pendek saja, tanpa memakai baju sambil membawa kapak,” kata dia.

Karena takut, korban akhirnya lari dan oleh pelaku sendiri, kapak tersebut segera dilemparkan ke arah korban. Pelaku selanjutnya mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kejadian itu pun dilihat oleh warga setempat, dan bersama dengan warga lainnya mencari keberadaan pelaku. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan masuk ke rumah warga dan hendak menggunakan sepeda motor milik warga untuk kabur.

Namun belum sempat kabur, pelaku sudah diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Kedungwuni. Untuk modus penganiayaan ini, dari keterangan pelaku diduga ia berhalusinasi merasa dikuntit oleh korban.

“AM ini selanjutnya mengejar dan membacok korban dengan menggunakan sebuah kapak,” terang Kasubsi Penmas.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Subsider pasal 351 KUHP,” pungkas Iptu Warti. (Dewi)

Berita Terkait

Kecamatan Hewokloang Optimis Akan Di Menangkan Paket SARR.
Pemukulan Wartawan Bukti “Polri Presisi” Hanya Lips Services
Lapas Brebes Ikuti Kegiatan Corporate University oleh Ka. BPSDM Tekankan Pegawai Sebagai Aktor Utama Pengembangan Kompetensi
Tutup Program Magang dan Satriya Sancaya Karyadhika, Ini Harapan Kepala BPSDM Kumham
Siaran Pers Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Kutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa.
Romantis Akan Lanjutkan Pembangunan Menara Lonceng, Jangan Hanya Enak Di Mulut
Kadiv humas polri,pimpin sertijab penata ke humasan utama tk 11 jakarta.
Polri jamin transparansi pengusutan,pembubaran paksa diskusi di kemang jakarta.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:40 WIB

Pemukulan Wartawan Bukti “Polri Presisi” Hanya Lips Services

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Lapas Brebes Ikuti Kegiatan Corporate University oleh Ka. BPSDM Tekankan Pegawai Sebagai Aktor Utama Pengembangan Kompetensi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Tutup Program Magang dan Satriya Sancaya Karyadhika, Ini Harapan Kepala BPSDM Kumham

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:39 WIB

Siaran Pers Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Kutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Romantis Akan Lanjutkan Pembangunan Menara Lonceng, Jangan Hanya Enak Di Mulut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Kadiv humas polri,pimpin sertijab penata ke humasan utama tk 11 jakarta.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Polri jamin transparansi pengusutan,pembubaran paksa diskusi di kemang jakarta.

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:26 WIB

Harga Mati Warga Kutamekar Tolak Pembangunan Bendungan Cibeet

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Sikka Butuh Pemimpin Yang Bisa Mewujud Nyatakan Janji, Bukan Memberi janji.

Sabtu, 5 Okt 2024 - 21:27 WIB