Sebanyak 12 Taruna Akpol TK I Angkatan 56 Batalyon Presisi Akan Ikuti Latja di Polres Pekalongan

Kamis, 7 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKALONGAN, Patrolinews86, Com. – Bertempat di aula Mapolres Pekalongan, Kapolres AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H membuka latihan kerja (latja) Taruna AKPOL Tingkat I Angkatan 56 Batalyon Presisi di Polres Pekalongan, Rabu (6/7/2022).

Penerimaan latja para Taruna AKPOL dihadiri oleh Wakapolres Pekalongan, para Kabag, Kasat, Kasi dan para Perwira Polres Pekalongan serta para Taruna AKPOL Tingkat I.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan ucapan selamat datang bagi para Taruna AKPOL Tingkat I Angkatan 56 Batalyon Presisi di Polres Pekalongan.

“Saya ucapkan selamat datang kepada para Taruna AKPOL Tingkat I Angkatan 56 Batalyon Presisi di Mapolres Pekalongan. Kalian disini untuk mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari sebagai Tingkat I Taruna AKPOL selama mengikuti pendidikan. Sampai sejauh mana Taruna dapat memahami tugas pokok Polri pada fungsi teknis Lantas, Samapta dan Binmas,” ujarnya.

AKBP Arief menyampaikan bahwa para Taruna nantinya akan berada di Polres Pekalongan selama 12 hari. “Maka dari itu, pergunakan waktu, sarana dan prasarana yang ada untuk menambah pengetahuan,” ungkapnya.

Selama berada di Polres Pekalongan, AKBP Arief meminta kepada para Taruna untuk melaksanakan latja dengan baik dan jangan sampai melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan diri kalian sendiri.

“Jaga nama baik angkatan serta jaga kesehatan diri sendiri, semoga kita senantiasa mendapatkan kemudahan dan kelancaran dari Allah SWT,” tegas AKBP Arief.

(Idris)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB