KPK Periksa Sejumlah Saksi TPK Terkait Kasus Penyuapan WTP di Kab.Bogor

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta patrolinews86.com – Kembali dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pemeriksaan kepada sejumlah saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kasus penyuapan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kab.Bogor.

 

Kemarin, kita kembali melakukan pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021,” ujar Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada perwakilan Media PPWI Group yang menghubunginya, Selasa (21/06/2022).

 

Ali Fikri pun menyebutkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, adapun nama-nama yang diperiksa diantaranya sebagai berikut :

1. Teuku Mulya, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bogor.

2. Hanny Lesmanawaty, selaku Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor.

3. Andri Hadian, selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor.

4. Ade Jaya Munadi, selaku Inspektur Kabupaten Bogor (Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor).

5. Ruli Fathurahman, selaku Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor.

6. Anisa Rizky Septiani alias Ica Ajudan Bupati Kabupaten Bogor.

7. Kiki Rizki Fauzi, selaku Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

8. Wiwin Yeti Haryati, selaku Kabid AKTI Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya sebagai pemberi suap :

1. Bupati Kabupaten Bogor non aktif, Ade Yasin (AY).

2. Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA).

3. Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA).

4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).

Sedangkan, empat orang lainnya adalah sebagai tersangka penerima suap. Mereka oknum Anggota BPK perwakilan Jabar yaitu :

1. Anthon Merdiansyah (ATM).

2. Arko Mulawan (AM).

3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan

4. Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam hal ini, AY diduga kuat memberikan perintah kepada tiga orang anak buahnya untuk berupaya agar Pemkab Bogor dapat WTP. Lalu terjadilah kesepakatan jahat antara anak buah AY dengan oknum anggota BPK perwakilan Jabar yang menjadi auditor Laporan Keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK itu, diketahui terdapat beberapa temuan laporan keuangan yang janggal. Salah satunya Laporan Keuangan Proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakan Sari dan  Inilah cikal bakal terjadinya kasus dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar tersebut.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelas Ali Fikri mengakhiri keterangan persnya. (Red/Media PPWI Group)

 

Berita Terkait

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI
*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 
Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.
Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025
Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Pekalongan Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025, Wujudkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif
Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37 WIB

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 

Senin, 3 November 2025 - 11:43 WIB

Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Galian C Tanah Merah di duga Bodong belum tersentuh Hukum 

Senin, 20 Apr 2026 - 17:32 WIB

HUKUM

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 Apr 2026 - 17:23 WIB