Konpres : Reskrim Polsek Kedawung Ciko, Tangkap Pelaku Curat

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Bukti adanya dukungan masyarakat terhadap kinerja Polisi. Terungkap dalam konpres yang digelar Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH. dimana Polsek Kedawung dibantu warga masyarakat, berhasil menggagalkan dan menangkap Pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ). Selasa (14.06.22) jam 16.00 wib.

Lanjut Kapolres Ciko ” pelaku yang diamankan sebanyak 2 (dua) orang Personil Polsek Kedawung dibantu oleh Warga Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Ini menunjukkan kepedulian warga pada harkamtibmas dan mendukung tugas Polri “. Jelasnya didampingi Kapolsek Kedawung KOMPOL Nana Ruhiana, SH.

Lanjut fahri ” identitas pelaku *AA* (27 th), buruh dan *RA*(23 th), nganggur, keduanya berasal dari Kec. Kedawung Kab. Cirebon ”

Modus yang dipergunakan oleh para pelaku adalah masuk melalui pintu depan dengan mencongkel dengan linggis lalu naik ke lantai 2 kemudian di lantai 2 pelaku mencongkel kamar dengan menggunakan linggis dan mengambil 1 Unit AC merk Sharp. Jelas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Ciko.

Namun ketika akan membawa hasil curiannya. Kepergok pemilik rumah (korban) *NN*, 46 th, kec. Kedawung, kemudian para pelaku lari dengan meloncat dari jendela. Ketika turun ke bawah menggunakan selang tercebur ke dalam kolam renang yang ada di rumah korban. Papar Fahri.

Barangbukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) Linggis, 1 (satu) Unit AC, 1 (Satu) Unit SPMT jenis Yamaha Mio Soul GT Warna Hitam No. Pol : Z 6486 LM. Ungkap Kapolres Ciko.

Kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara karena dilakukan bersama-sama ditambah 2/3 hukuman penjara. Tutup Kapolres Ciko didampingi IPTU Ngatidja, SH. MH Kasi humas Polres Ciko.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru