Kuningan patrolinews86.com – Sebanyak 618 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru dan Tenaga Guru se-Kabupaten Kuningan dilantik dan disumpah oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH, Rabu (8/6/2022) bertempat di Aula Panggung Budaya Prima Resort Sangkanhurip.
“Selamat kepada bapak dan ibu yang baru saja dilantik, wujudkanlah rasa syukur saudara atas amanah ini dalam bentuk semangat dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN, karena PPPK juga termasuk ASN,” tutur Bupati Acep.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan, sejalan dengan tuntutan publik akan kinerja ASN profesional, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi setiap pegawai ASN untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas.
“Mari kita ikut membangun dan menjaga citra positif ASN dengan bekerja sebaik-baiknya, dengan menunjukkan figur ASN yang berkualitas dan profesional serta terus tanamkanlah kesadaran dalam diri bahwa ibu dan bapak semua adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Masih dikatakan Bupati, Ia juga menyampaikan bahwa, sumpah pegawai yang diucapkan merupakan kewajiban yang harus dilakukan sebagai ASN dan pada hakikatnya ikrar kepada negara dan tuhan yang maha esa, sehingga harus dapat dipahami, dihayati dan diamalkan dengan sepenuh hati yang dilandasi oleh rasa tanggung jawab dan pengabdian kepada negara dan masyarakat serta dengan niat dan itikad baik untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

dengan demikian, lanjutnya, kepuasan masyarakat akan tercapai secara optimal dan masyarakat akan merasa terayomi dan terlindungi dengan keberadaan aparatur pemerintah daerah.
“Dimanapun saudara melaksanakan tugas, harus mampu menjadi suri tauladan bagi pegawai lainnya, dengan mengutamakan profesionalisme dan tetap mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab sebagai ASN, serta jaga kondusifitas untuk mewujudkan kabupaten kuningan “maju” (makmur, agamis, pinunjul) berbasis desa tahun 2023, setelah menerima petikan keputusan pengangkatan sebagai PPPK, maka saudara-saudara segera melapor kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing dan mulai melaksanakan tugas sesuai surat perintah melaksanakan tugas (SPMT),”ujarnya.
Dalam masalah kegiatan pelantikan P3K ini tersiar kabar bahwa ada uang kebersamaan yang dipinta oleh kordinatos yang disuruh oleh penyelenggara sebesar Rp.50.000 / orang untuk kegiatan peduli lingkungan berupa tabur ikan dan tanam pohon .

Menanggapi masalah itu Hartanto sebagai Kabid inpormasi kepegawaian, pengadaan, pemberhentian dan pasilitasi propesi ASN di BKSDM dirinya tidak mengetahui adanya inpormasi hal itu dan kalau pun ada siapa yang memungutnya dan dikemanakan uangnya yang jelas saya tidak tau inpo itu dan tidak pernah menyarankan kebijakan seperti itu. Namun lebih jelasnya silahkan tanya ke stap saya yang bernama tohidi.
Namun tohidi pun mengakui tidak ada yang namanya pungutan itu karena anggaran untuk pelantikan semuanya sudah ada dari anggaran APBD cuma tidak tau besaran anggarannya dan kalau bicara adanya kegiatan tadi untuk pelantikan sama sekali inpo itu salah dan tidak benar karena tidak ada anggaran lain selain dari dinas. Tetapi kalau bagi semua pegawai pelayanan dan termasuk P3K atau ASN untuk peduli lingkungan memang kabarnya itu ada dan itu sesuai dengan perbup, intinya ada aturannya tetapi engga tau siapa dan kemana uangnya soalnya itu bukan kegiatan dan pekerjaan saya.” Ungkapnya
Sementara adanya pungutan uang Rp.50.000 itu kabarnya dipinta waktu pas penyerahan tanda tangan perjanjian kerja .”Ungkapan sumber.
(Ink/angga/ ags)
























