Reskrim Polsek Seltim Ciko, Kembali Ungkap Kasus Penganiayaan Ops libas Lodaya 2022 Dalam Waktu 9 Jam

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Pengungkapan Kasus Penganiayaan kembali dilakukan oleh jajaran Polsek Seltim dipimpin langsung Kapolsek Seltim Kompol Drs. Didi suwardi didampingi Kanit Reskrim AKP Juntar Hutasoit, SH. MH. Sabtu (04/06/22) Jam : 21.00 Wib.

Sementara ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH menyampaikan ” Top dan luar biasa, gerak cepat Unit Reskrim Polsek Seltim Polres Cirebon Kota Polda Jabar. Mampu menjawab keresahan masyarakat dalam waktu 9 jam, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan. Terima kasih juga untuk Kapolsek Seltim atas dedikasi dan bimbingan yang baik kepada anggotanya, sehingga membuahkan hasil “. Jelas Orang nomor satu di ciko ini.

Lanjut fahri ” dimana Kejadiannya Hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar jam 15.00 Wib di Showroom Sepeda Motor yang berada di Kelurahan Jagasatru Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Dengan korban Sdr. *YT* Lk, 54 th, laki-laki, indonesia, swasta. Desa Mundu Mesigit Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon “. Ungkap Kapolres Ciko melalui Kapolsek Seltim KOMPOL Drs. Didi Suwardi didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. dan Kanit Reskrim Polsek Seltim AKP Juntar Hutasoit, SH. MH.

Dijelaskan Kapolsek Seltim ” Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar jam 15.00 Wib. korban yang merupakan karyawan sebuah showroom sp. Motor. Didatangani pelaku yang merupakan anak dari pemilik showroom. Pelaku inisial *AR*, Lk, 18 th, islam, Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atau Wanasaba Lor Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon “. Kata Didi suwardi.

Pelaku saat itu datang meminta uang kepada korban sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor, kemudian korban menghubungi pemilik showroom untuk memberitahu bahwa pelaku meminta uang, namun pemilik showroom menyuruh kepada pelaku untuk membawa sepeda motornya ke bengkel nanti biayanya dibayar olehnya. Ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Seltim AKP Juntar Hutasoit, SH. MH.

” namun pelaku tidak mau kemudian merampas STNK sepeda motor milik Showroom yang sudah terjual kepada konsumen. Lalu korban berusaha mengambil STNK sepeda motor yang dirampas tersebut kemudian pelaku membenturkan kepalanya yang mengenai wajah korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga kaca mata yang dipakai oleh korban rusak dan korban mengalami luka “. Jelas KOMPOL Drs. Didi Suwardi.

Pelaku bisa di tangkap pada hari yang sama pada jam 21.00 wib di rumahnya Wanasaba Lor Kec. Talun Kab. Cirebon. Tambah Kasi humas Polres Ciko.

Barang bukti sebuah kaca mata yang rusak retak sebelah kiri di sita. Dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 (lima) Tahun penjara. Ujar IPTU Ngatidja, SH. MH Kasi humas Polres Cirebon Kota

( Dedi )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru