KONPRES : Pelaku Pembegalan Pedagang Di Kapetakan, Ditangkap Reskrim Polres Cirebon Kota

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kasus yang satu ini, tergolong para pelaku yang sangat tidak manusiawi dan sangat tega. Dimana para pelaku melaksanakan aksinya kepada korban pedagang kecil, yang sedang mengalami putus rantai dan harus mendorong sp. motornya. Hal ini terungkap dalam Konpres yang di selenggarakan oleh Kapolres Cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH., Adapun Konpres dipimpin wakapolres Cirebon kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, S.IK. bertempat di Mako Polres Ciko. Jumat (04.03.22)

Dijelaskan Wakapolres Ciko ” Aksi pembegalan tersebut terjadi di Jl Ceplek, Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon pada, Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB “.

Saat kejadian, para pelaku yakni W, S dan C, membawa senjata tajam berupa sebilah golok yang diselipkan di pinggang tersangka W. Jelas KOMPOL Ahmat Troy Aprio, S.IK.

Lanjut Troy ” Adapun kronologi kejadian, diawali saat korban baru saja pulang berdagang mainan di Pasar Malam Desa Wiyong, kabupaten Cirebon “.

Nah, Saat perjalanan pulang, korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam No.pol E-2850-IE dan melintas di Jl Caplek, Suranenggala Lor.

Tiba-tiba, rantai sepeda motor korban putus, dan harus didorong karena tidak dapat lagi dikendarai. Ungkap Wakapolres Ciko didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH.

Melihat kesempatan itu, para pelaku muncul dari belakang korban dengan mengendarai sepeda motor bonceng tiga

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru