Tersangka awalnya pura-pura mau membantu korban, dengan menanyakan apakah butuh bantuan didorong atau tidak. Lantaran curiga dan juga merasa takut, korban menjawab tidak mau.
masih kata Troy ” Para pelaku saat itu, pergi meninggalkan korban, Namun tidak selang berapa lama kembali lagi dan seketika, para tersangka melakukan pemukulan dan mendorong korban hingga terjatuh.
Lalu, pelaku mengambil handphone korban dan melarikan diri. ungkapnya didampingi juga Kasi humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH. MH.
Wakapolres Cirebon Kota, KOMPOL Ahmad Troy Aprio mengatakan, para pelaku telah berhasil ditangkap. Namun ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yakni C
Para tersangka pembegalan di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, kini terancam Pasal 465 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tutup Wakapolres Cirebon kota KOMPOL Ahmad Troy Aprio, S.IK.
Adapun Barang bukti yang berhasil disita 1 bilah golok, 1 buah handphone warna hitam merk Vivo tipe Y 12 S, 1 buah dus box handphone merk Vivo tipe Y 12 s dengan IMEI I : 1 8 6 5 4 5 10 5 4 7 5 5 3 5 9 dan IMEI II : 8654 510 547 55342 dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nopol E-3782-DC. Tambah Kasi humas Polres Ciko
Turut hadir dalam giat Konpres pada hari ini Wakapolres Cirebon kota KOMPOL Ahmad Troy Aprio, S.IK, Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH., Kasi Propam IPTU Sukirno, SH. Kanit PPA IPDA Wahyu, SH., dan IPDA Fajrin, SH. Tutup IPTU Ngatidja, SH. MH. Kasi humas Polres Cirebon kota.
( Dedi )
Halaman : 1 2
























