Kapolres Cirebon Kota Beri Penjelasan Terkait Nurhayati Sebagai Pelapor Korupsi Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Niat baik tidak selamanya berbuah manis, itu yang terjadi dengan Nurhayati sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi Pers di Aula Sanika Satywada Mako Polres Cirebon Kota pukul 10.00 WIB Sabtu (19/02/2022 ).

Karena banyaknya kontroversi yang beredar di media sosial maupun di bicarakan kalangan masyarakat dengan tajuk “pelapor korupsi jadi tersangka”, oleh karena itu Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar SH, SIK, MH. memaparkan kronologinya.

Kapolres Cirebon Kota menjelaskan, bahwa sistem peradilan di Indonesia serta di kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan pengadilan.

Dengan adanya dugaan terkait tindak pidana korupsi di Desa Citemu, Kapolres menjabarkan bahwa berawal dari informasi ketua BPD Desa Citemu dan sumber informasi lainnya.

Mereka telah melaporkan bahwa adanya dugaan korupsi yang dilakukan “S” terhadap penggunaan APBDes tahun 2018 sampai dengan 2020.

“Penyidik juga telah melakukan pengumpulan alat bukti, penyidikan dan menetapkan S (mantan Kuwu) sebagai tersangka,” Ungkap kapolres

Kemudian, penyidik juga melakukan pelimpahan berkas kepada kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum). Setelah berkas diterima, berkas atas nama S dinyatakan P19 atau tidak lengkap.

Berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), kemudian penyidik melengkapi berkas dan menyerahkannya kembali ke JPU. Sehingga, ada petunjuk baru lagi dan telah dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.

“Isinya, agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi. Karena tindakannya termasuk perbuatan melawan hukum,” ungkap Kapolres.

Perbuatan Nurhayati tersebut terindikasi memperkaya tersangka S. Atas petunjuk itu, penyidik Polres Cirebon Kota juga melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengirimkan berkas kepada JPU.

“Dalam hukum acara pidana sudah diatur, bahwa ada kewajiban untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU selama 14 hari kerja” tuturnya.

Terkait dengan ditetapkanya Nurhayati sebagai tersangka, Kapolres menegaskan, itu sudah sesuai dengan kaidah hukum dan sesuai petunjuk dari JPU. Ungkap kapolres

Selama ini Nurhayati kooperatif dan belum bisa membuktikan turut menggunakan uang tersebut, tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi “S”.

“Kategorinya termasuk atau bisa dikatakan perbuatan melawan hukum. Ada pelanggaran yakni Pasal 66 Permendagri 20 tahun 2018,” jelasnya.

Adapun dalam ketentuan tersebut, mengatur tata kelola administrasi yang seharusnya kaur keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan anggaran tersebut.

Akan tetapi uang tersebut diberikan langsung kepada kuwu ( tersangka S ). Tindakan tersebut sudah dilakukan sebanyak 16 kali dari tahun 2018 sampai 2020. Karenanya, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerugian negara taksiran sebesar Rp 816 juta an.

Seperti diketahui, curhatan Nurhayati di media sosial viral dan mendapatkan perhatian dari warganet.

Nurhayati tidak habis pikir, dirinya yang merupakan pelapor tindak pidana korupsi kepada BPD Citemu, eh malah ikut jadi tersangka.

Karena kejadian tersebut, membuat Nurhayati stress dan kini sedang terbaring di RS Pelabuhan Cirebon. Dia juga positif covid-19 sehingga masih harus menjalani isolasi dan perawatan.

Dalan konferensi pers tersebut dihadiri Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar SH, SIK, MH, Wakapolres KOMPOL Ahmad Troy Apri SIK Serta Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan SIK, SH. Tutup IPTU Ngatidja SH, MH Kasie Humas Polres Ciko.

( Dedi )

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Sampaikan Rasa Duka Cita atas Meninggalnya Anggota KPPS TPS 06 Desa Gubug, Kec.Cepogo
Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas
Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga
HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023
Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan
Operasi Miras Gabungan Satres Narkoba dan KRYD Polres Cirebon Kota Amankan Miras Kembali

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:40 WIB

Ngaku Ormas Al Jabar, Para Oknum Ini Keroyok 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan*

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:18 WIB

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong*

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:40 WIB

Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:37 WIB

Unit Resmob Reskrim Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Komputer

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:25 WIB

Dankorbrimob polri dampingi irwasum polri tinjau bangunan gedung sppg korbrimob polri.

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:34 WIB

*Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri*

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:31 WIB

Melalui polres Lhokseumawe polri bekuk pria pengedar sabu.

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:17 WIB

Sikap Arogansi Supervisor DGW Terhadap Wartawan: Cermin Buruk Erika Profesional

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

*Desa Gunung Hejo Giat Jum’at Bersih Sepanjang 480 Meter*

Sabtu, 7 Jun 2025 - 12:08 WIB