Pengirim Sate Lontong Isi Narkoba Diciduk Polis

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonogiri, Patrolinews86.com-Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri, Jawa Tengah, berhasil menangkap PA alias Bombon (32) warga Kecamatan Banjarsari Kota Solo.

Bombon ditangkap karena telah menyelundupkan sabu ke lapas Kelas II B Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono menyampaikan, petugas jaga Pos Pengawasan dan Pemeriksaan Lapas Kelas II B Wonogiri menerima paket dari seorang untuk diberikan kepada salahsatu penghuni lapas.

Setelah menerima paket tersebut, petugas lalu membawa paket ke Pos Pengawasan Pintu Utama untuk dilakukan pengecekan.WhatsApp Image 2022 01 26 at 19.12.57 1

“Paket berisi sate ayam, minuman pop ice ada bungkusan paket kecil berjumlah 17 plastik klip kecil di dalamnya berisi serbuk kristal,” katanya pada Rabu (26/01/2022).

Sebanyak 17 Paket plastik klip itu berisi sabu seberat 8,89 gram. Selain petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain 100 butir Alprazolam dan tiga pipet kaca, Kartu ATM dan satua buah handphone.

“Satresnarkoba berhasil menangkap AS alias Bombom di seputaran Stadion Manahan Solo pada Selasa,”ujarnya.

Kapolres wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi juga akan terus memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Kabupaten Wonogiri.

“Kita akan gencarkan perang terhadap narkoba. Ingat jangan main-main dengan narkoba,” katanya.

Kini, Bombon diancam dengan Pasal 115 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang siapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.( Halimi/Tomo )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru