Wali Kota Semarang: Jangan Percaya Jika Ada Bantuan Apapun Harus Bayar Terlebih Dahulu

- Penulis Berita

Rabu, 5 Januari 2022 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali kota Semarang Hendrar Prihadi

Wali kota Semarang Hendrar Prihadi

Semarang, Patrolinews86.com– Terkait beredarnya bantuan UMKM dan penerimaan Karyawan non CPNS yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Wali kota Semarang Hendrar Prihadi membuat orang nomor satu di kota Semarang ini geram.
Wali kota yang biasa dipanggil Hendi tersebut menegaskan bahwa bantuan yang mencatut dirinya itu adalah bodong alias tidak benar. Hal tersebut ditegaskan Hendi saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Selasa (04/01/2022).

Terungkapnya kasus ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat di beberapa daerah seperti di Kota Semarang, Kendal, Jepara, Demak, Solo dan Kota Rembang mengenai adanya bantuan UMKM dan penerimaan karyawan non CPNS yang mengatasnamakan Wali kota Semarang dengan mencatut wadah Sahabat Hendrar Prihadi (SHP) dengan menjanjikan bantuan UMKM sebesar Rp4 juta per 3 bulan atau dalam 1 tahun mendapat 3 kali penerimaan dengan syarat membayar biaya pendaftaran sebesar 100 ribu rupiah. Tentu saja informasi tersebut dinilai sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.

Informasi yang diperoleh awak media dari para korban UMKM bodong yang mengatasnamakan Wali kota semarang Hendrar Prihadi ini terdata sudah ada korban mencapai 10 ribu orang, sedang Korban penerimaan karyawan non CPNS saat ini sebanyak 2 ribu orang.

Salah satu korban penipuan UMKM bodong berinisial ID warga Demak saat dikonfirmasi awak media mengatakan, penipuan itu terjadi berawal saat dirinya ditawari seseorang yang menjanjikan akan memperoleh bantuan UMKM sebesar Rp4 juta rupiah selama tiga kali dalam setahun dengan syarat harus membayar sejumlah uang.

“Awalnya kami dijanjikan mendapatkan bantuan dana UMKM sebesar 4 juta rupiah selama 3 kali dalam satu tahun dengan syarat membayar pendaftaran sebesar 100 ribu rupiah. Ya siapa sih mas yang nggak mau kondisi seperti saat ini kan lagi sulit apalagi usaha juga lagi susah, masa pandemi Covid-19, ditawari dana UMKM ya pasti kita mau lah,” ungkapnya.

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Sampaikan Rasa Duka Cita atas Meninggalnya Anggota KPPS TPS 06 Desa Gubug, Kec.Cepogo
Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas
Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga
HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023
Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan
Operasi Miras Gabungan Satres Narkoba dan KRYD Polres Cirebon Kota Amankan Miras Kembali

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:29 WIB

*PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan*

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:34 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:30 WIB

Propam Polres Pekalongan Cek Gudang Senjata Inventaris, Antisipasi Penyalahgunaan Senpi

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:30 WIB

Sidang Gugatan Perdata Antara CV Curtina Melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, Ketum GNPK-RI: Ada Celah Pungli dari Penggugat

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:49 WIB

Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Kedungwuni Pekalongan Diamankan Polisi

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Majalengka Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online

Senin, 9 Juni 2025 - 12:09 WIB

Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong*

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:14 WIB

Korban kriminalisasi, Aiptu Labora Sitorus, diduga kuat ditersangkakan, didakwakan, dan dipersalahkan berdasarkan Laporan Polisi

Berita Terbaru

Uncategorized

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Jun 2025 - 23:18 WIB

Uncategorized

Kapolri dan Dankorbrimob rayakan Hut bhayangkara ke 79.

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:22 WIB