Sat Reskrim PolresCiko Tangkap Pelaku Bujuk Rayu dan Pencabulan Anak di Cirebon

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Serangkaian penyelidikan dilakukan oleh sat reskrim Polres Ciko dalam menindak lanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/643/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA, tanggal 05 Oktober 2021 an pelapor IN, tentang dugaan Tindak Pidana Pencabulan. Hasil penyelidikan dan Gelar perkara Bahwa terhadap perkara yang dilaporkan di temukan peristiwa pidana dan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor sehingga untuk kepastian hukum perkara ini bisa ditingkatkan penyelidikanya ke penyidikan. Jelas Kasat reskrim Polres Ciko AKP I PUTU ASTI HERMAWAN SANTOSA, S.IK. MH. MSi, Senin (20/12/21)

” perkara ini terjadi di Rumah terlapor kecamatan Gunungjati Kab. Cirebon. Yang menimpa seorang gadis cantik sebut saja B (15 Tahun) pada bulan Mei 2021 “. Ujar AKP I PUTU ASTI HERMAWAN SANTOSA.

Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH membenarkan kejadian tersebut ” Ya, benar kami menerima adanya laporan diduga Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa. Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit reskrim Polres Cirebon kota “. Ungkap alumni Akpol 2002 ini.

” Kronologis perkara awalnya korban sedang berada di rumah dalam keadaan sendiri. Kemudian tiba – tiba datang tersangka inisial IS dan mengajak kerumahnya, karena korban sudah menganggap tersangka ini sebagai orang tua sendiri, maka korban bersedia untuk ikut kerumahnya menggunakan sepeda motor, sesampainya di rumah korban diajak keruang tamu. Kemudian dengan posisi korban berada di pangkuan tersangka, tangan tersangka dari arah belakang langsung meremas payudara korban dan memasukan jarinya kemaluan korban setelah itu tersangka mengatakan kepada korban AWAS JANGAN BILANG KE SIAPA-SIAPA YA . Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit dan perih dibagian kemaluannya “. Papar Putu.

Lanjut Putu ” Selanjutnya Unit reskrim segera melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga tersangka inisial IS , Lk, 52 th, islam, Wiraswasta (pedagang), kec. Gunungjati Kab. Cirebon. Kepada tersangka Pasal yang dipersangkakan pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) “. Jelasnya melalui Kasi humas Polres cirebon Kota

Ngatidja menambahkan Barang bukti berupa pakaian yang di kenakan oleh korban yaitu baju dan celana dalam yang pada saat itu dipergunakan berhasil disita oleh Unit reskrim Polres Cirebon Kota “. Tutup IPTU Ngatidja. SH. MH Kasi humas

( Dedi )

Berita Terkait

Pertamina EP Atasi Dengan Singkat Kebakaran di Stasiun Pengumpul Utama Cemara Lokasi Di Desa Rajaiyang Losarang*
Aksi Demo KOMPI Berjalan Tertib, “Hadiahi” Biawak untuk Pejabat Indramayu
Amalan yang dicintai Alloh SWT Adalah Qurban
Pria di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar, Polisi Lakukan Olah TKP
Dewan Kesenian Indramayu Tampilkan Pameran Seni “Pametonan” Semarakkan HUT ke-25
Warga Penyindangan Kulon “Menjerit”! Perumdam Tirta Darma Ayu Disorot 2 Bulan Air Tidak Mengalir
Halal bi Halal Warga Masyarakat Kelurahan Gergunung Klaten.
Masyarakat Petani Tambak Indramayu Menolak Revitalisasi Tambak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:13 WIB

Pertamina EP Atasi Dengan Singkat Kebakaran di Stasiun Pengumpul Utama Cemara Lokasi Di Desa Rajaiyang Losarang*

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:59 WIB

Aksi Demo KOMPI Berjalan Tertib, “Hadiahi” Biawak untuk Pejabat Indramayu

Senin, 27 April 2026 - 13:13 WIB

Amalan yang dicintai Alloh SWT Adalah Qurban

Selasa, 21 April 2026 - 14:23 WIB

Pria di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar, Polisi Lakukan Olah TKP

Minggu, 12 April 2026 - 13:45 WIB

Dewan Kesenian Indramayu Tampilkan Pameran Seni “Pametonan” Semarakkan HUT ke-25

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

FOKBI Kabupaten Klaten Resmi Terbentuk, Tantyo Hatmono Didapuk Jadi Ketua.

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:59 WIB

eropa365