Indramayu, patrolinews86.com – Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menindaklajuti amanat UU No. 6/2016 tentang Desa sesuai pasal 112 ayat 1 tentang pembinaan dan pengawasan dalam pemerintahan desa, khususnya Bidang Pemerintahan Desa. Hal ini
bertujuan untuk memantau sejauh mana penyaluran Dana Desa serta perkembangan pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik dilihat dari segi perencanaan, penyusunan, penata usaha serta pelaporannya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) DPMD serta pihak kecamatan.
Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Sugeng Herjanto melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indramayu, A. Sulaiman mengatakan, monitoring dilakukan untuk mendorong pemaksimalan penyerapan Dana Desa (DD) yang anggarannya di tahun 2021.
“Kami berharap bermanfaat kepada masyarakat akan lebih banyak dalam pengawasan dan pelaksanaan anggaran tersebut,” tegasnya
Sulaiman menjelaskan, tujuan utama dari Monev ini adalah untuk melihat langsung kondisi administrasi di wilayah kecamatan masing-masing, guna mengumpulkan apa saja hambatan yang ditemui dalam permasalahan yang ada di desa-desa.
Selain itu, tambahnya, guna menindaklanjuti dalam pengelolaan DD untuk disusun sebagai laporan guna menyusun kebijakan selanjutnya yang lebih efektif dan efisien lagi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























