Polres Pekalongan Polda Jateng, Patrolinews86.com-
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui sarana Call Center 110 Polri, tim gabungan dari Sat Samapta Polres Pekalongan bersama Satpol PP Kabupaten Pekalongan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal, Kamis (05/11/2026).

Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Pekalongan Pembina IV/a Arief Rakhman bersama KBO Sat Samapta Polres Pekalongan Ipda Suharno, S.H. Adapun personel yang diterjunkan terdiri dari personel Sat Samapta, personel Satpol PP, serta didampingi personel Serdik Paja Akpol.
Petugas menyisir lima titik lokasi usaha di wilayah Kecamatan Talun dan Kecamatan Bojong yang disinyalir menjual serta menyediakan minuman beralkohol tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan intensif di beberapa lokasi, tim gabungan berhasil menyita sedikitnya 21 botol minuman keras berbagai jenis dan merek. Barang bukti yang diamankan antara lain 6 botol AO Bocil, 7 botol Kawa-Kawa Anggur Hijau, 3 botol Bir Singaraja, 3 botol Atlas Anggur Leci, serta 2 botol Soju Daebak.
Di tempat terpisah, Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H saat dimintai keterangan mengatakan, bahwa operasi pekat gabungan yang digelar berhasil mengamankan puluhan botol miras dari sejumlah tempat usaha tersebut.
“Pada Kamis 5 November 2026, anggota Sat Samapta Polres Pekalongan bersama Satpol PP Kabupaten Pekalongan melaksanakan Operasi Pekat Miras di wilayah Kecamatan Talun dan Bojong. Langkah ini merupakan respons cepat kami dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polri,” ujarnya, Jumat (06/11/2026).
AKP Suhadi menegaskan bahwa penertiban miras akan terus digencarkan secara berkesinambungan demi menekan potensi gangguan kriminalitas yang dipicu oleh pengaruh alkohol.
“Peredaran miras ilegal menjadi salah satu pemicu utama munculnya potensi gangguan kamtibmas maupun aksi kejahatan di jalanan. Dari lima titik sasaran cafe karaoke dan warung, kami berhasil menyita total 21 botol miras berbagai merek. Kami mengimbau kepada para pemilik usaha untuk tidak lagi menjual atau menyediakan miras ilegal,” tegasnya. (dewi)
























