Terima Surat Perkembangan Pengaduan Leni beri Apresiasi Satreskrim Polres Lampung Tengah 

Selasa, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah / Patrolinews86.com –  Perkembangan laporan pengaduan yang disampaikan Leni Puspita Dewi Binti Trimo Riadi kepada Polres Lampung Tengah mulai masuk tahab selajutnya Hal tersebut setelah Leni menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.

 

Berdasarkan dokumen tertanggal 20 Oktober 2026 yang ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah, melalui Kasat Reskrim selaku penyidik, laporan pengaduan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan, pengaduan Leni berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Dusun 004 Usaha Mega, RT 003/RW 003, Kampung Uman Agung Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Lampung Tengah menunjuk Unit II Tipidter untuk menangani proses penyelidikan. Dalam surat itu juga tercantum nama penyidik yang dapat dihubungi untuk kepentingan koordinasi dan perkembangan penanganan laporan.

 

Pihak kepolisian turut menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan guna memperjelas peristiwa yang dilaporkan serta mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan.

 

Bagi Leni, diterimanya surat tersebut menjadi bagian penting dalam proses mencari kejelasan dan kepastian hukum atas pengaduan yang telah disampaikannya kepada pihak kepolisian.

Leni Memberikan apresiasi kepada satreskrim Polres Lampung Tengah yang telah menindak lanjuti Laporan pengaduan Masyarakat secara Profesional ,.

 

Meski demikian, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada hasil resmi dari kepolisian

 

#( K-@6)

Berita Terkait

Terjadi Pembunuhan Seorang Wanita di Kalianyar, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Indramayu Tinjau TKP
Razia Miras di Tiga Kecamatan, Polres Pekalongan Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN NO (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:43 WIB

Terjadi Pembunuhan Seorang Wanita di Kalianyar, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Indramayu Tinjau TKP

Senin, 2 November 2026 - 23:32 WIB

Razia Miras di Tiga Kecamatan, Polres Pekalongan Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

Senin, 2 November 2026 - 14:42 WIB

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN NO (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Berita Terbaru

public

Coronavirus disease 2019

Selasa, 3 Nov 2026 - 22:02 WIB