Jakarta Selatan,patrolinews86.com-Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) bagi Anggota Polri
• Kebijakan Baru: Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi melarang seluruh anggota Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat jam dinas maupun di luar dinas, berlaku sejak 30 Oktober 2026.
• Sanksi: Anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin hingga pidana berat jika terbukti melibatkan narkotika (seperti cairan yang mengandung etomidate).
• Sinergi MUI: Polri juga berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas kemungkinan fatwa pelarangan vape secara lebih luas.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengumumkan larangan resmi penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Detail Kebijakan Larangan Vape di Polri:
• Dasar Hukum: Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026.
• Subjek yang Dilarang: Berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), yang meliputi Anggota Polri dan ASN Polri—dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Larangan ini berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja (kehidupan pribadi).
• Tamu dan Pengunjung: Tamu atau pengunjung yang kedapatan membawa atau menggunakan vape di lingkungan kantor Polri juga akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkatnya.
• Alasan Kebijakan: Sebagai langkah preventif (pencegahan) terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk temuan zat seperti Etomidate (Narkotika Golongan II) serta kanabinoid sintetis di dalam cairan/liquid vape.
• Sanksi: Personel Polri yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan disiplin dan kode etik profesi Polri yang berlaku
Fi
























