Larangan penggunaan Rokok elektrik Vape bagi anggota polri.

Selasa, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan,patrolinews86.com-Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) bagi Anggota Polri

• Kebijakan Baru: Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi melarang seluruh anggota Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat jam dinas maupun di luar dinas, berlaku sejak 30 Oktober 2026.

• Sanksi: Anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin hingga pidana berat jika terbukti melibatkan narkotika (seperti cairan yang mengandung etomidate).

• Sinergi MUI: Polri juga berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas kemungkinan fatwa pelarangan vape secara lebih luas.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengumumkan larangan resmi penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Detail Kebijakan Larangan Vape di Polri:

• Dasar Hukum: Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026.

• Subjek yang Dilarang: Berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), yang meliputi Anggota Polri dan ASN Polri—dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Larangan ini berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja (kehidupan pribadi).

• Tamu dan Pengunjung: Tamu atau pengunjung yang kedapatan membawa atau menggunakan vape di lingkungan kantor Polri juga akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkatnya.

• Alasan Kebijakan: Sebagai langkah preventif (pencegahan) terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk temuan zat seperti Etomidate (Narkotika Golongan II) serta kanabinoid sintetis di dalam cairan/liquid vape.

• Sanksi: Personel Polri yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan disiplin dan kode etik profesi Polri yang berlaku

Fi

Berita Terkait

Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara di SMPN 1 Kajen, Siswa Diingatkan Bahaya Bullying dan Pentingnya Pilih Pergaulan
Pimpin Apel di SMAN 1 Pekalongan, Kapolres Dies Ferra Edukasi Pelajar tentang Anti Bullying dan Keselamatan Berkendara.
Semarak Pesindon Batik Vibes 2026, Polres Pekalongan Kota Terjunkan Personel Amankan Karnaval
Tingkatkan Disiplin Berkendara, Polres Kuningan Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Kamseltibcarlantas Operasi Patuh Lodaya 2026
Operasi patuh 2026 Dimulai polri ajak Masyarakat jadikan keselamatan sebagai kebiasaan.
HUT ke-75 Humas Polri, Kapolres Cirebon Kota Tekankan Pentingnya “Jembatan Emas” di Era Digital
Kapolres Kuningan Turun Langsung Bantu Korban Puting Beliung di Mekarsari
Wujud Polri Bersama Masyarakat, Kapolda Kalteng Gelar Polisi Peduli Pengangguran di Pangkalan Bun
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:15 WIB

Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara di SMPN 1 Kajen, Siswa Diingatkan Bahaya Bullying dan Pentingnya Pilih Pergaulan

Selasa, 3 November 2026 - 10:10 WIB

Larangan penggunaan Rokok elektrik Vape bagi anggota polri.

Senin, 2 November 2026 - 14:58 WIB

Pimpin Apel di SMAN 1 Pekalongan, Kapolres Dies Ferra Edukasi Pelajar tentang Anti Bullying dan Keselamatan Berkendara.

Minggu, 1 November 2026 - 20:05 WIB

Semarak Pesindon Batik Vibes 2026, Polres Pekalongan Kota Terjunkan Personel Amankan Karnaval

Minggu, 1 November 2026 - 14:55 WIB

Tingkatkan Disiplin Berkendara, Polres Kuningan Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Kamseltibcarlantas Operasi Patuh Lodaya 2026

Berita Terbaru