*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang lazim disebut putusan NO merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Putusan ini pada umumnya dijatuhkan karena gugatan mengandung cacat formil sehingga pengadilan belum memeriksa dan memutus pokok perkara. Cacat tersebut dapat berkaitan dengan kedudukan hukum para pihak (legal standing), kekeliruan dalam menentukan pihak yang digugat (error in persona), kurangnya pihak yang seharusnya dilibatkan (plurium litis consortium), surat kuasa yang tidak memenuhi persyaratan, gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel), maupun persoalan kompetensi absolut dan relatif pengadilan. Dengan demikian, putusan NO pada prinsipnya berbeda dengan putusan yang menolak gugatan setelah hakim memeriksa substansi dan alat bukti mengenai hak yang disengketakan.
Perbedaan tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang penting. Dalam putusan yang menolak gugatan, hakim telah memeriksa pokok perkara dan memberikan penilaian terhadap dalil serta pembuktian para pihak. Sementara itu, dalam putusan NO, hakim pada dasarnya belum memberikan penilaian akhir mengenai benar atau tidaknya hak materiil yang dituntut penggugat. Oleh sebab itu, ketika putusan NO telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), perlu dibedakan antara kekuatan hukum putusan terhadap persoalan formal yang telah diputus dan kemungkinan untuk mengajukan kembali tuntutan atas pokok hak yang belum diperiksa.
Pada prinsipnya, terhadap putusan NO yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, pihak yang merasa dirugikan mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum banding sepanjang masih berada dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memberikan dasar bahwa putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. Artinya, putusan NO bukan jenis putusan yang secara otomatis tertutup dari pemeriksaan pada tingkat banding.
Namun, hak mengajukan banding dibatasi oleh tenggang waktu. Untuk perkara perdata pada pengadilan di wilayah Jawa dan Madura, ketentuan peradilan ulang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Pada prinsipnya, permohonan banding diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari, yang dihitung sejak hari berikutnya setelah putusan diucapkan apabila pihak yang bersangkutan hadir. Apabila pihak tersebut tidak hadir ketika putusan diucapkan, penghitungan tenggang waktu dilakukan sejak hari berikutnya setelah putusan diberitahukan kepadanya. Adapun untuk wilayah di luar Jawa dan Madura, ketentuan tenggang waktu banding mengacu pada Pasal 199 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
Dengan demikian, apabila putusan NO telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap karena pihak yang bersangkutan tidak mengajukan banding dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka pada prinsipnya hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut telah lewat waktu. Pengajuan banding setelah tenggang waktu berakhir pada umumnya tidak dapat diterima. Meskipun demikian, sebelum menyimpulkan bahwa hak banding telah gugur, perlu diperiksa tanggal pengucapan putusan, kehadiran pihak dalam persidangan, tanggal pemberitahuan resmi putusan, serta relaas pemberitahuan dari juru sita. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa perhitungan tenggang waktu benar-benar telah dilakukan sesuai hukum acara.
Mengenai kemungkinan mengajukan kasasi, perlu dipahami bahwa kasasi bukanlah upaya hukum yang pada umumnya dapat langsung diajukan terhadap putusan pengadilan negeri tanpa melalui pemeriksaan banding. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 menentukan bahwa permohonan kasasi hanya dapat diajukan apabila pemohon telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali undang-undang menentukan lain. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kasasi pada prinsipnya merupakan upaya hukum setelah pemeriksaan pada tingkat banding, bukan sarana untuk melewati tahapan banding yang tidak digunakan.
Oleh karena itu, apabila putusan NO dijatuhkan oleh pengadilan negeri dan telah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan banding, pihak yang bersangkutan pada umumnya tidak dapat langsung mengajukan kasasi terhadap putusan tingkat pertama tersebut. Keadaan ini berbeda apabila putusan NO telah diperiksa pada tingkat banding dan kemudian diputus oleh pengadilan tinggi. Dalam keadaan demikian, kasasi dapat dipertimbangkan sesuai persyaratan, alasan, serta tenggang waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung.
Meskipun hak banding telah lewat waktu, keadaan tersebut tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan untuk mengajukan gugatan baru. Hal ini karena putusan NO pada prinsipnya belum memutus pokok perkara. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1990 K/Pdt/2000, terdapat kaidah hukum bahwa apabila gugatan terdahulu dinyatakan tidak dapat diterima dan hakim belum memeriksa materi pokok sengketa, penggugat pada prinsipnya masih berhak mengajukan kembali gugatannya. Dengan demikian, putusan NO yang telah berkekuatan hukum tetap tidak selalu menghalangi penggugat untuk mengajukan perkara baru.
Prinsip tersebut juga harus dibaca bersama Pasal 1917 KUHPerdata mengenai kekuatan putusan hakim dan asas ne bis in idem. Ketentuan tersebut pada pokoknya mensyaratkan adanya kesamaan mengenai hal yang dituntut, dasar atau alasan tuntutan, serta para pihak yang berperkara dalam hubungan hukum yang sama. Namun, putusan NO yang tidak memeriksa pokok perkara mempunyai karakter berbeda dari putusan yang telah mengabulkan atau menolak tuntutan setelah pemeriksaan materiil. Oleh sebab itu, berdasarkan kaidah Putusan MA Nomor 1990 K/Pdt/2000, gugatan yang sebelumnya dinyatakan NO pada prinsipnya dapat diajukan kembali karena belum terdapat putusan mengenai pokok hak yang disengketakan.
Meskipun demikian, hak mengajukan gugatan baru bukan berarti penggugat dapat mengulang gugatan dengan rumusan dan cacat yang sama. Penggugat harus terlebih dahulu mempelajari secara cermat pertimbangan hukum yang menjadi alasan majelis hakim menjatuhkan putusan NO. Apabila putusan sebelumnya disebabkan oleh gugatan yang kabur, maka posita dan petitum harus diperbaiki agar objek sengketa, hubungan hukum, peristiwa yang menjadi dasar gugatan, serta tuntutan yang diminta menjadi jelas dan tidak saling bertentangan. Apabila putusan NO disebabkan oleh kesalahan menentukan pihak, maka identitas dan kedudukan hukum para pihak harus diperbaiki. Jika persoalannya berkaitan dengan kompetensi absolut atau relatif, gugatan baru harus diajukan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang berwenang.
Sebaliknya, terdapat keadaan tertentu yang membuat pengajuan gugatan baru tidak dapat menyelesaikan persoalan hukum. Apabila putusan NO dijatuhkan karena perkara tersebut pada hakikatnya telah diputus secara positif dan berkekuatan hukum tetap dalam perkara sebelumnya, pengajuan gugatan dengan substansi yang sama dapat berbenturan dengan asas ne bis in idem. Demikian pula, apabila putusan NO berkaitan dengan dalil gugatan yang telah daluwarsa, pengajuan gugatan baru dengan dasar dan keadaan yang sama tidak otomatis menghidupkan kembali hak yang telah lewat waktu. Apabila gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki dasar hukum yang dapat menopang tuntutan, pengulangan gugatan tanpa adanya perubahan keadaan atau dasar hukum yang relevan juga berisiko kembali dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, alasan yang mendasari putusan NO merupakan faktor utama dalam menentukan apakah gugatan baru masih mempunyai landasan hukum.
Di samping gugatan baru, perlu pula diperhatikan keberadaan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). Pasal 66 sampai dengan Pasal 69 Undang-Undang Mahkamah Agung mengatur bahwa peninjauan kembali dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi hanya berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan secara limitatif dalam Pasal 67. Alasan tersebut antara lain adanya kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus, ditemukannya bukti tertulis yang menentukan (novum), adanya putusan yang saling bertentangan mengenai perkara yang sama, atau terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata. Dengan demikian, PK tidak dapat digunakan sekadar karena pihak yang kalah tidak menerima putusan NO atau ingin mengulang proses pemeriksaan. Harus terdapat alasan khusus sebagaimana ditentukan undang-undang dan pengajuannya wajib memperhatikan tenggang waktu yang diatur dalam Pasal 69.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa putusan NO yang telah berkekuatan hukum tetap tidak serta-merta menghapus hak penggugat untuk memperjuangkan pokok haknya melalui gugatan baru. Apabila putusan sebelumnya hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil dan belum memeriksa substansi sengketa, penggugat pada prinsipnya dapat memperbaiki kekurangan tersebut dan mengajukan gugatan kembali. Sementara itu, banding harus diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan, sedangkan kasasi pada prinsipnya mensyaratkan bahwa upaya hukum banding telah ditempuh terlebih dahulu. Adapun peninjauan kembali hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan luar biasa yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.
Dengan demikian, putusan NO yang telah inkracht bukan berarti perkara mengenai hak materiil para pihak selalu tertutup untuk selamanya. Akan tetapi, kesempatan untuk mengajukan gugatan baru harus digunakan dengan memperbaiki cacat yang menjadi dasar putusan sebelumnya, memperhatikan kompetensi pengadilan, memastikan tidak terdapat hambatan daluwarsa, serta menghindari pengulangan perkara yang telah diputus secara positif dan berkekuatan hukum tetap. Hal terpenting bukan sekadar mengajukan kembali gugatan, melainkan memastikan bahwa gugatan baru telah disusun berdasarkan fakta, dasar hukum, kedudukan para pihak, dan petitum yang tepat.
Kuningan, 2 November 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























