Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap 15 Tersangka Dalam Ops Antik Lodaya 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON KOTA, Patrolinews.com – Polres Cirebon Kota (Ciko) mengungkap 15 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung selama kurang lebih 10 hari. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 24.100 butir obat keras terlarang, sabu seberat 101,48 gram bruto, serta tembakau sintetis dan bibit tembakau sintetis.

 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (23/10/2026).

 

Ia menjelaskan, 15 tersangka yang diamankan terdiri atas sejumlah kelompok kasus narkotika, peredaran obat keras terlarang, dan psikotropika. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna hingga pengedar.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai jenis perkara dan peran masing-masing. Ancaman hukuman yang diterapkan, menurut Kapolres, berkisar antara lima hingga 20 tahun penjara.

 

Bimantoro menilai, jumlah obat keras terlarang yang berhasil disita menunjukkan besarnya potensi bahaya apabila barang tersebut beredar dan dikonsumsi tanpa pengawasan yang semestinya.

 

Ia menegaskan, Polres Cirebon Kota akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pengembangan kasus untuk menekan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

 

Pengungkapan Operasi Antik Lodaya 2026 ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran gelap sekaligus mendorong masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.

 

(Dedi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB