Kapolres Cirebon Kota. Himbau Warga Waspada & Memilih Hewan Qurban Yang Sehat, Bebas PMK

Jumat, 8 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Saat ini masyarakat akan melaksanakan hari idul adha atau qurban. Semangat melaksanakan kurban harus terus digelorakan dan tidak boleh menurun, meskipun saat ini wabah penyakit PMK sedang terjadi.

Masyarakat yang ingin berqurban untuk berhati-hati jangan sampai ada hewan qurban yang terjangkit PMK.

Sementara ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan ” kami dari pihak Polres cirebon kota, selalu melaksanakan pemantauan terhadap hewan qurban yang di jual. Selain itu diharapkan masyarakat juga harus terus berkomunikasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon. Jadi manfaatkan DKPP untuk melakukan kontrol bagi masyarakat Kota Cirebon yang ingin berqurban,”Ujar Akpol 2002 ini.

Lanjut Fahri “Kami mengimbau kepada peternak dan penjual hewan qurban untuk selalu menjaga kesehatan hewannya. Jangan sampai hewan yang terjangkit PMK dijual ke masyarakat, harus diobati dulu dan berkoordinasi dengan DKPPP,” ujar Kapolres ciko melalui Kasi humas IPTU Ngatidja, SH. MH.

Polres Cirebon kota bersama sama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon. Memastikan bahwa seluruh hewan ternak yang dijual di wilayah Kota Cirebon sehat, dan sudah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH, maupun label sehat yang diberikan oleh DKPPP Kota Cirebon
Kalau ada hewan ternak masuk ke wilayah Kota Cirebon harus dilengkapi dengan SKKH,”Tutup Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH. MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB