*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Sistem norma hukum negara terdiri dari norma-norma hukum yang tersusun secara berlapis dalam tata susunan yang bersifat hierarkis. Salah satu macam dari norma hukum negara ini adalah peraturan perundang-undangan. Terdapat beberapa jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem norma hukum negara Indonesia.
Hal ini sebagaimana dapat ditemukan dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, yang menyatakan bahwa jenis dan peraturan perundang-undangan terdiri atas:
1. UUD 1945:
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Selain itu, Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 mengatur terdapat jenis peraturan lainnya yang mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Bank Indonesia (BI), menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, gubernur, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.
Implementasi Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior
Peraturan perundang-undangan yang hierarkis ini dapat menyebabkan kemungkinan adanya konflik antar norma di mana terdapat pengaturan yang berbeda atau bertentangan antar dua atau lebih peraturan perundang-undangan. Istilah lain untuk kondisi ini adalah tumpang tindih pengaturan (overlapping regulations).
Persoalan konflik norma tersebut dapat diselesaikan dengan menggunakan asas pengutamaan norma yakni asas lex superior derogat legi inferiori, lex posterior derogat legi priori, dan lex specialis derogat legi generali.
1. Lex Superiori Derogat Legi Inferiori
Asas ini memiliki arti, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas ini diterapkan dalam hal terdapat pengaturan yang berbeda atau yang bertentangan diantara dua jenis peraturan perundang-undangan, maka pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Contoh penerapan asas ini terdapat dalam Putusan MA No. 69 P/HUM/2018 (hal. 70). Pada amar putusannya dinyatakan bahwa Pasal 2 Permen ESDM 23/2018 bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, Pasal 2 dan Pasal 4 UU 30/2007, serta Pasal 2 UU 19/2003 sepanjang urutan pilihan dimaknai sebagai opsi prioritas. Sehingga, Pasal 2 Permen ESDM 23/2018 dinyatakan oleh MA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang urutan pilihan dimaknai sebagai opsi prioritas.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Arti dari asas ini adalah peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas ini diterapkan dalam hal terdapat dua peraturan perundang-undangan dengan jenis yang sama dan mengatur hal atau materi yang sama, maka peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang pengaturannya lebih khusus.
Contoh penerapan asas ini adalah ketentuan mengenai perseroan terbatas (“PT”) yang diatur dalam UU PT dan UU Penyiaran. Secara umum, PT tunduk pada UU PT. Tetapi, PT yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi diberlakukan ketentuan dalam UU Penyiaran dan perubahannya. Artinya, berdasarkan asas Lex specialis derogat legi generali, ketentuan dalam UU Penyiaran mengesampingkan ketentuan dalam UU PT bagi perseroan terbatas yang melakukan penyiaran radio dan televisi.
3. Lex Posteriori Derogat Legi Priori
Menurut asas ini peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama. Asas ini diterapkan dalam hal terdapat dua peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki sederajat dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum.
Contoh penerapan asas ini terletak pada ketentuan penutup suatu peraturan perundang-undangan, seperti sejak dicabutnya UU 10/2004 melalui Pasal 101 UU 12/2011, yang berbunyi:
Pada saat undang-undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Maka berdasarkan pasal di atas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia menggunakan ketentuan yang ditetapkan dalam UU 12/2011.
Oleh karenanya, penerapan asas-asas ini secara nyata dapat terlihat saat hakim menyelesaikan permasalahan di pengadilan ketika terdapat dua peraturan perundang-undangan yang bertentangan. Asas tersebut digunakan sebagai pijakan bagi hakim untuk menilai peraturan mana yang harus digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Selain itu, asas ini pun diaplikasikan oleh perancang peraturan dalam membentuk norma dalam suatu peraturan, misalkan mencabut peraturan perundang-undangan yang lama dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru
Kuningan, 20 Oktober 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























