Gerak Cepat Polsek Ngemplak Ungkap Dugaan Penganiayaan di Kos.

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOYOLALI – Patrolinews86.com. Unit Reskrim Polsek Ngemplak Polres Boyolali bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 19 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Korban yang juga merupakan pelapor, Mutiara Tri Hapsari (19), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada Polsek Ngemplak pada Minggu 20 September 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngemplak melakukan penyelidikan hingga kemudian mengamankan seorang pria berinisial ADF (25) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Polsek Ngemplak menjelaskan, peristiwa bermula ketika terduga pelaku yang merupakan calon suami korban memeriksa telepon seluler korban dan menemukan riwayat pemesanan transportasi daring menuju sebuah hotel pada 15 September 2026.

Terduga pelaku kemudian mempertanyakan keberadaan korban. Dalam keterangannya kepada polisi, korban menjelaskan bahwa saat berada di hotel tersebut dirinya bertemu dengan seorang teman untuk berbincang dan kemudian pulang menggunakan transportasi daring.

Namun, penjelasan tersebut diduga tidak diterima oleh terduga pelaku. Cekcok kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan memar pada bagian wajah, bibir, tangan, paha, serta kaki kiri. Korban juga mengalami pendarahan pada bagian bibir.

Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaos warna pink, satu sweter warna abu-abu, satu sarung bantal bermotif kombinasi cokelat, oranye dan pink, serta satu puntung rokok.

Polsek Ngemplak telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, mengamankan terduga pelaku, mengumpulkan barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara tuntas. ( Iwan )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB